Pengacara: Copot Kapolres Tangsel, Ini Soal Penegakan Hukum

Selasa, 17 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dentumnews | Paska aksi massa di depan Mabes Polri pada hari Kamis (12/5/2022) lalu menuntut adanya penyimpangan hukum yang dilakukan Kapolresta Tangerang Selatan (Tangsel).

Tuntutan aksi yang tertuang di dalam surat aduan dan direspon cepat oleh Divisi Hubungan Masyarakat paska aksi dan ditujukan ke Kabareskrim Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu disebutkan segera copot AKBP Sharly Sollu beserta jajarannya.

Berdasarkan keterangan Jalintar Simbolon selaku pengacara dan kuasa hukum korban Agus Darma Wijaya, pihaknya menilai Kapolres Tangsel telah melakukan penyimpangan ketentuan hukum Pasal 170 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku Pasal 170 KUHP itu sudah jadi tersangka, tapi dengan kekuasaan wilayahnya, Kapolres se-enaknya membebaskan para tersangka. Itukan Pasal berat. “Kata Jalintar melalui keterangan pers nya, Selasa (17/5/2022).

Jalintar merinci persoalan hukum dan penegakan menjadi tolak ukur Polri dalam melakukan penanganan hukum bagi para pelaku dan yang sudah berstatus tersangka. Jika penanganan hukum dilakukan tanpa melihat Perkap Polri dan ketentuan – ketentuan hukum yang ada, maka kata dia Polri akan menjadi object yang tidak dipercaya masyarakat.

Kuasa Hukum & ADW

“Ini soal penegakan hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan ketegasan dalam penindakan anggotanya yang menyimpang dari ketentuan penanganan hukum, jika tidak ingin dibenci masyarakat. “Jelas Jalintar.

Baca Juga :  Sebanyak 30 WKU Ditunjuk,KADIN Tangerang Mulai Susun Kepengurusan

Sebelumnya, munculnya kasus pengeroyokan yang dialami Agus Darma Wijaya (ADW) terjadi pada saat eksekusi rumah di cluster maxwel No. 28 Serpong Tangerang Selatan.

Dalam insiden eksekusi sepihak itu, PT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong pada tanggal 20 April 2022 lalu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

“Tindakan Summarecon Gading Serpong telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar aturan dan menganggap diriinya kebal hukum. Summarecon perusahaan property terbesar di Indonesia layak mendapatkan sanksi administrasi dan ditutup usahanya, melihat arogansinya dan tidak menghormatinya hukum yang ada di Indonesia. “Ungkap Jalintar.

Lanjut Dia, keputusan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih berproses, namun Summarecon telah melakukan eksekusi sepihak tanpa adanya surat keputusan PN Tangerang.

“Pada saat peristiwa eksekusi sepihak itu sangat jelas terlihat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Summarecon. Mereka mempertontonkan sikap buruk melawan hukum. Selain itu, mereka juga menutup akses pintu masuk kolega dan para wartawan yang datang ke perumahan Summarecon jalan Cluster Maxwell no 28. Bahkan telah terjadi penyanderaan terhadap istri dan anak-anak ADW oleh preman Summarecon. “Beber Jalintar.

Baca Juga :  Buron 3 Bulan, Oknum Ustad yang Cabuli Santri Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang

Persoalan hukum yang terjadi pada Agus Darma Wijaya (ADW) merupakan sikap buruk yang dilakukan Summarecon. Sikap dan perbuatan itu menjadi ruang bagi para preman berkelakukan lebih ganas karena dilindungi dengan perusahaan besar dan para oknum aparat.

Jumpa pers di depan Mabes Polri, Jakarta

Jalintar menuding dengan dibebaskannya para pelaku Pasal 170 KUHP atas tindakan pengeroyokan ADW oleh Summarecon Gading Serpong telah menandakan tidak independensinya Kepolisian Tangerang Selatan dan tidak menghargai penegakan hukum di Indonesia.

Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan menanggapi keluarnya surat penanganan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Div.humas) Karo PID Mabes Polri, Brigjen Pol Moh. Hendra Suhartiyono.

Dalam keterangannya itu, Kepala Div. Humas Karo PID Mabes Polri meminta Kabareskrim Polri yang ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Humas Polri, dan Kadiv Propam Polri untuk segera mencopot Kapolres Tangsel beserta jajarannya dan kembali menagkap serta menahan para pelaku yang sudah menjadi tersangka Pasal 170 KUHP.

“Saya yakin Kapolri Jenderal Listyo sangat tegas dan memiliki pemikiran hebat. Akibat ulah oknum anggotanya di Polres Tangsel itu, ini menjadi presedent buruk bagi kinerja Organisasi Polri dimata publik. “Pungkas Opan.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Dua Pelaku Pembunuhan di Kawasan Talaga Bestari Akhirnya Dibekuk Polisi
Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Diduga Karena Diselimuti Api Cemburu, Warga Bojong Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Ketua PW-FRN DPW Banten Minta APH Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal di Kabupaten Tangerang
Sebuah Rumah Kontrakan di Panongan Tangerang Diduga Kuat Jadi Sarang Prostitusi
Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan
Kak Seto Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:09 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan di Kawasan Talaga Bestari Akhirnya Dibekuk Polisi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 20:38 WIB

Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Diduga Karena Diselimuti Api Cemburu, Warga Bojong Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Ketua PW-FRN DPW Banten Minta APH Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal di Kabupaten Tangerang

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:11 WIB

Sebuah Rumah Kontrakan di Panongan Tangerang Diduga Kuat Jadi Sarang Prostitusi

Berita Terbaru

Lingkungan Hidup

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Menjadi Keluhan Warga

Senin, 14 Okt 2024 - 21:28 WIB

Pemerintahan

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Jadi Keluhan Masyarakat

Senin, 14 Okt 2024 - 02:58 WIB

Gambar ilustrasi,sumber google

Pemerintahan

Memahami Fungsi Kepala Desa: Peran Strategis dalam Masyarakat Desa

Minggu, 13 Okt 2024 - 22:22 WIB