Pelajar DKI, Banten, dan Jabar Masuk Sekolah pada 12 Mei

Kamis, 5 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di ruang kelas Sekolah Dasar Negeri 153 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (8/2/2022). Kenaikan angka kasus temuan COVID-19 telah mendorong Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan setempat kembali memberlakukan pengurangan PTM dari sebelumnya tiga hari menjadi dua hari sepekan. ANTARA FOTO/Feny Selly/wsj.

Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di ruang kelas Sekolah Dasar Negeri 153 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (8/2/2022). Kenaikan angka kasus temuan COVID-19 telah mendorong Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan setempat kembali memberlakukan pengurangan PTM dari sebelumnya tiga hari menjadi dua hari sepekan. ANTARA FOTO/Feny Selly/wsj.

Jakarta, Dentumnews – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut jadwal masuk untuk pelajar DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Banten diundur menjadi Kamis, 12 Mei 2022 mendatang, bukan Senin, 9 Mei 2022.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato mengatakan, perpanjangan masa libur sekolah tersebut diberikan demi membantu mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.

“Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek,” katanya dikutip dari Beritasatu, Kamis (5/5/2022) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI, Jawa Barat, dan Banten untuk memundurkan jadwal masuk sekolah. Para siswa di ketiga provinsi itu baru akan masuk sekolah pada 12 Mei 2022.

Baca Juga :  Gelar Rakernas IV PDIP, Megawati dan Jokowi Sepakat Ganjar Pranowo Mampu Tuntaskan Masalah Pangan Indonesia

“Untuk itu, Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022,” ungkapnya.

Dikatakan, selanjutnya pemprov akan berkoordinasi dengan pemerintah di kabupaten/kota masing-masing. Dia menyebut keputusan ini masih terus disosialisasikan.

“Lebih lanjut, pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya,” urai Anang.

Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah menyatakan, jadwal masuk sekolah setelah libur Lebaran di wilayah tersebut adalah pada Kamis, 12 Mei 2022 mendatang.

“Hal itu didasari dari kalender pendidikan yang sudah ditetapkan di awal tahun pelajaran, jadi jadwalnya tidak ada perubahan,” katanya.

Baca Juga :  Jalan Kampung Pabuaran Gembong Ditutupi Sampah, Cerminan Kebiasaan Buruk Buang Sampah Sembarangan

Berdasarkan kalender pendidikan itu, Dinas Pendidikan menerbitkan surat terkait kegiatan akhir semester genap tahun pelajaran 2021/2022 pada 20 Januari 2022. Dalam kalender disebutkan jadwal masuk sekolah setelah Lebaran adalah 12 Mei 2022.

Dalam surat dengan Nomor 13504/1.851 yang ditandatangani Sekretaris Kepala Dinas Pendidikan DKI, Agus Ramdani itu disebutkan pada poin enam yakni libur Idulfitri 1443 Hijriah yakni pada 29 April hingga 11 Mei 2022, dan jadwal masuk sekolah adalah pada 12 Mei.

“Tidak ada kemunduran atau kemajuan, memang sudah ditetapkan tanggal segitu, dari awal 29 April-11 Mei dan jadwal masuk sekolah 12 Mei,” ucapnya.

Dengan begitu, para pelajar atau satuan pendidikan di DKI masih libur hingga Rabu 11 Mei dan baru kembali ke sekolah pada Kamis, 12 Mei.

Redaksi

Berita Terkait

Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day
Unpam Serang Gelar Seminar Nasional Ganja Medis: Wacana HAM Berhadapan dengan Kepastian Hukum dan Risiko Sosial
AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian
Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:25 WIB

Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day

Sabtu, 18 April 2026 - 17:21 WIB

Unpam Serang Gelar Seminar Nasional Ganja Medis: Wacana HAM Berhadapan dengan Kepastian Hukum dan Risiko Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor

Rabu, 17 September 2025 - 00:45 WIB

AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Berita Terbaru