PTSP Kecamatan Sawah Besar Persulit Warga Dalam Ajukan Perizinan

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dentumnews | Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kecamatan Sawah Besar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tebang pilih, hal terbukti dengan adanya masyarakat yang mengajukan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat sulit dengan banyaknya alasan yang tidak sesuai dengan apa yang di cita-citakan dimana mempermudah dalam memberilan pelayaan bagi masyarakat yang hendak mengajukan perizinan .

Hal ini terbukti dengan adanya oknum Juru Ukur PTSP Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat Berinisial F dan D yang menjadi calo untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan, bukan hanya itu mereka acap kali bermain kotor dengan menentukan ini layak terbit dan ini tidak bisa terbit (IMB-red).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diperkuat dengan adanya pemohon atas nama Sri Wagini (yang kini sudah Almarhumah) yang beralamat di Jalan Laksana B III, NO. 103, Rt.004/006, Kelurahan Kartini, Kecamatan sawah Besar, Jakarta Pusat.

Berawal adanya kegiatan renovasi Rumah tinggal yang sudah tidak layak huni lantaran sudah rapuh dan membahayakan penghuni rumah, seiring berjalannya waktu ketika rumah tersebut sudah tahap 80 % pekerjaan 3 (tiga) lantai plus 1 dengan zonasi C (rumah tinggal) yang hanya diperbolehkan hanya 2 (dua) lantai, Sri Wagini ingin rumahnya memiliki aspek legaitas dan beliau mengajukan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PTSP Kecamatan Sawah Besar.

Tak jauh dari kediaman Sri Wagini, lebih tepatnya di Jalan Kartini IV dalam No.16 D, Rt.003/004, Kelurahan Kartini< Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Lie Wenny Sukandi adalah pemiik bangunan yang dalam proses renovasi dan sudah tahap 85 % tahap paekerjaan (3 lantai) plus (1), dan yang bersangkutan pun ingin mengajukan pemohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan zonasi C 1 (rumah tinggal) yang hanya bisa terbit 2 (dua) lantai melalui PTSP Kecamatan Sawah Besar.

Namun setelah menunggu berbulan-bulan IMB yang diajukan belum juga terbit, kenapa dan apa alaannya.

Baca Juga :  22 Muda-Mudi Ditemukan Tewas di Kelab Malam : Mungkin Ini Penyebabnya

Ketika dikonfirmasi melalui pesan Whattshapp,(3/2/2022), Deta petugas PTSP Kecamatan Sawah Besar mengatakan.

“terkait dengan permohonan IMB atas Nama Sri Wagini kami tolak dikarenakan bangunan dilapangan msncapai 4 lantai dengan Zzonasi C1 yang artinya hanya dperbolehkan 2 lantai, terima kasih”ujarnya.

Hal senada diungkapkan Fadil Juru Ukur PTSP Kecamatan Sawah Besar.

“jadi saya selama mengurus IMB ya memang seperti itu, ketika ada pemilik bangunan yang ingin saya bantu ya harus ikuti aturan main karena memang PTSP Kecamatan Sawah Besar memang ketat,”ungkapnya.

Lebih rinci, Salah satu contoh ada pemilik bangunan bernama Anton yang meminta bantuanya, ia mengatakan harus sesuai prosedur, kalau zonasi C1 untuk rumah tinggal hanya bisa terbit 2 lantai dan Pak Anton meematuhi saran saya dan sudah beberapa titik IMB nya yang saya urus dan terbit.

“Namun apabila ada yang meminta tolong ke saya, tapi dilapanganya sudah berdiri tiga lantai atau lebih, saya sarankan silahkan koordinasi dengan petugas Citata lantai tiga Kecamatan Sawah Besar”, ungkap Fadil Via telepon beberapa waktu lalu.

Hasil pantauan Awak Media dilapangan, Sabtu, (16/4/2022). Banyak fakta mencengangkan, selain maraknya bangunan tanpa IMB banyak pula diketemukan bangunan yang ber IMB yang diterbitkan PTSP Kecamatan Sawah Besar yang berkomitmen ikut aturan dan sesuai prosedur, namun ternyata tidak sesuai fakta yang terjadi, seperti proyek bangunan Rumah tinggal dengan ketinggian 3 lantai plus setengah lantai dan sudah terpampang banner” Banguan ini di Segel” berada di Jalan Kartini IV dalam, No. 12C, Rt.003/004, Kelurahan Kartini, Kecaamatan Sawah Besar, jakrta Pusat.

Dengan NO/TGL IMB : 7/C.37.EC/31.71..02.1003.01.008.R3/3/-1.785.51/e/2021.

Bangunan rumah tinggal tersebut menyalahi peruntukan dan melanggar izin baik ketinggian dan Garis Sempadan Bangunan (GSB)-nya, ditentukan berdasarkan fungsi dan kelas jalan yang pasti bangunan rumah tinggal dengan Zonasi C tepat di HOEK.

Baca Juga :  Kang Tb Rahmad ; Apresiasi Polda Sumut Ungkap Tuntas Kasus Manusia Kerangkeng

Dan yang lebih mencengangkan di samping kiri bangunan rumah tinggal tersebut terdapat Fasum/Fasos ( Jalan Gang) namun di dalam gambar dihilangkan sehingga terbitlah IMB rumah tinggal tersebut.

Ditempat terpisah di dapati proyek bangunan Rumah Tinggal dengan Ketinggian 4 lantai dan terpampang jelas banner bertuliskan “Bangunan Ini di Segel”, tepatnya di Jalan A Gang A III 4/Rt. 03/07, Kelurahan Kartini, Kecamatan sawah Besar. No. IMB : 179./C.37ED/31.71.02.1003.01.007.R.3/1/1-.785.51/e.r/2022.

Bukan hanya Undang-Undang No.26/2007 Tentang Penataan Ruang yang di tabrak, namun dalam hal ini ada pula Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C, GSB merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh penguasa wilayah.

Seperti (Gubernur, Bupati, atau Walikota) dan wajib dipatuhi oleh masyarakat sesuai dengan visi pembangunan di wilayah tersebut. Tetapi hal itu dikangkangi Oknum Petugas PTSP Kecamatan sawah Besar, Jakarta Pusat.

Hal ini diperkuat oleh Ir. Dian Irawati, M.T. Direktur Direktorat Bina Teknik, Ditjen Perumahan dan Pemukiman, “Untuk GSB pemukiman perumahan standarnya sekitar tiga hingga lima meter,”ucapnya.

Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa ini bisa terjadi?

Kenapa Dinas Penanaman Modal Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat tidak menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagaimana sudah jelas di atur oleh Undang-undang sebagai payung Hukumnya.

Dalam hal ini sangatlah jelas, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Pemda (Pemerintah Daerah) untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui OSS, termasuk penyiapan SDM, perangkat pendukung, serta penyesuaian Perda terkait sebagaimana dimaksud dalam PP (Peraturan Pemerintah) NO. 6 Tahun 2021yang merupakan salah satu turunan dai Undang-undang Cipta Kerja, diketahui terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunannya.

Source : Romli

(RED)

Berita Terkait

Andra Dimyati Serukan Banten Sejahtera di Kelurahan Pamulang Barat
Pj Bupati Kukuhkan Pengurus FPK Kab. Tangerang
Ini 11 Nama Perusahaan Yang Harus Kembalikan Uang Negara Hasil Temuan BPK Perwakilan Babel
Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Gelar Silaturahmi dengan Emak Emak
Pemdes Kohod Adakan Pelatihan Pembinaan LKD TA 2024
Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Bawa Kabur Motor Warga Perum Batara Solear, Pemuda Asal Sajera Nyaris Tewas Dikeroyok Massa
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 21:10 WIB

Andra Dimyati Serukan Banten Sejahtera di Kelurahan Pamulang Barat

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:37 WIB

Pj Bupati Kukuhkan Pengurus FPK Kab. Tangerang

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:18 WIB

Ini 11 Nama Perusahaan Yang Harus Kembalikan Uang Negara Hasil Temuan BPK Perwakilan Babel

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:34 WIB

Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Gelar Silaturahmi dengan Emak Emak

Minggu, 16 Juni 2024 - 18:39 WIB

Pemdes Kohod Adakan Pelatihan Pembinaan LKD TA 2024

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB