Kementerian dan Pemda Wajib Alokasikan 40% untuk Belanja Produksi Dalam Negeri

Jumat, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para menteri kabinet, kepala lembaga hingga kepala daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40% belanja barang dan jasa produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari produksi dalam negeri. Hal ini sebagai langkah menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Inpres ini diterbitkan Presiden Jokowi pada 30 Maret 2022.

Baca Juga :  Bacok Lawan Saat Tawuran di Tangerang, Lima Remaja Diamankan Polisi

“Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” tegas Jokowi dalam Inpres tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jokowi juga minta para menteri/kepala lembaga hingga pemda untuk memastikan tercapainya target belanja APBN/APBD Tahun 2022 paling sedikit Rp 400 triliun produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Karena itu, Jokowi meminta agar dibentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Wow! Ini Gaji Bripka Nuril yang Dicopot Gegara Istri Flexing

“Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1 juta produk tayang dalam katalog elektronik,” kata Jokowi.

Inpres Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur dan para bupati/wali kota.

Sumber : Beritasatu.com

Berita Terkait

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta
Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden
Sejumlah Tokoh & Pakar Siap Sukseskan Pelantikan dan Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran
Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap

Minggu, 13 April 2025 - 18:42 WIB

Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:41 WIB

Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:00 WIB

Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:14 WIB

Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB