Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Ilegal Gas Subsidi di Jateng dan Jabar: Potensi Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan praktik penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di dua lokasi berbeda, yakni Semarang (Jawa Tengah) dan Karawang (Jawa Barat), dengan potensi keuntungan ilegal mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di wilayah Semarang. Polisi kemudian menggerebek sebuah gudang ilegal pada 29 April 2025. Di lokasi tersebut ditemukan aktivitas pemindahan isi tabung gas 3 Kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg, menggunakan regulator modifikasi dan es batu guna mempercepat aliran gas.

Dari pengembangan penyelidikan, Bareskrim mengamankan empat tersangka di dua kota. Mereka adalah TN alias E, pemilik pangkalan gas resmi yang dijadikan kedok di Karawang; FZSW alias A selaku pemodal; serta DS dan KKI yang berperan sebagai operator penyuntikan gas di Semarang.

“Sindikat ini menggunakan skema kamuflase dengan pangkalan resmi untuk menghimpun tabung bersubsidi, lalu memindahkan isinya ke tabung industri secara ilegal dan menjualnya dengan harga pasar non-subsidi,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Dari penggerebekan di dua lokasi, polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator yang telah dimodifikasi, serta alat bantu lainnya. Berdasarkan estimasi penyidik, sindikat di Karawang meraup keuntungan ilegal sekitar Rp 1,2 miliar per tahun, sementara sindikat di Semarang ditaksir menghasilkan Rp 3 miliar hanya dalam waktu enam bulan.

Baca Juga :  SMKN 15 Kabupaten Tangerang Resmi Beroperasi, Siap Bikin Lulusan Siap Kerja dan Industri!

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk penyimpangan distribusi subsidi energi. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan serupa,” tegas Brigjen Pol Nunung.

Penyidikan lebih lanjut terhadap jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Editor : Mul

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru