Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Ilegal Gas Subsidi di Jateng dan Jabar: Potensi Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan praktik penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di dua lokasi berbeda, yakni Semarang (Jawa Tengah) dan Karawang (Jawa Barat), dengan potensi keuntungan ilegal mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di wilayah Semarang. Polisi kemudian menggerebek sebuah gudang ilegal pada 29 April 2025. Di lokasi tersebut ditemukan aktivitas pemindahan isi tabung gas 3 Kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg, menggunakan regulator modifikasi dan es batu guna mempercepat aliran gas.

Dari pengembangan penyelidikan, Bareskrim mengamankan empat tersangka di dua kota. Mereka adalah TN alias E, pemilik pangkalan gas resmi yang dijadikan kedok di Karawang; FZSW alias A selaku pemodal; serta DS dan KKI yang berperan sebagai operator penyuntikan gas di Semarang.

“Sindikat ini menggunakan skema kamuflase dengan pangkalan resmi untuk menghimpun tabung bersubsidi, lalu memindahkan isinya ke tabung industri secara ilegal dan menjualnya dengan harga pasar non-subsidi,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Dari penggerebekan di dua lokasi, polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator yang telah dimodifikasi, serta alat bantu lainnya. Berdasarkan estimasi penyidik, sindikat di Karawang meraup keuntungan ilegal sekitar Rp 1,2 miliar per tahun, sementara sindikat di Semarang ditaksir menghasilkan Rp 3 miliar hanya dalam waktu enam bulan.

Baca Juga :  3 Siswa MTsN 19 Jakarta Meninggal Tertimpa Tembok Roboh, Menag Beri Santunan

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk penyimpangan distribusi subsidi energi. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan serupa,” tegas Brigjen Pol Nunung.

Penyidikan lebih lanjut terhadap jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Editor : Mul

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.
BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!
Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur
Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan
Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga
Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:36 WIB

Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:20 WIB

BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:37 WIB

Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:50 WIB

Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:26 WIB

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga

Berita Terbaru