Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Aksi nekat pelaku bisnis ilegal minuman keras (miras) jenis Ciu berujung pada penggerebekan besar-besaran oleh Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Jatiuwung, Jumat siang (11/4). Bertempat di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, polisi berhasil membongkar home industry yang telah beroperasi selama hampir tiga tahun di tengah permukiman padat penduduk.

Barang bukti yang disita oleh aparat kepolisian meliputi peralatan pembuatan Ciu dari pipa paralon, 10 drum untuk proses fermentasi, serta 200 botol Ciu ukuran 200ml yang siap edar. Tak hanya itu, tiga galon berisi Ciu juga ditemukan di lokasi yang disebut-sebut sebagai pusat produksi ilegal tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, bersama jajarannya, serta melibatkan tokoh masyarakat dan ketua RT/RW setempat.

“Tempat ini sudah beroperasi sejak 2022, dengan produksi mencapai 100 botol Ciu setiap bulan. Peredaran miras jenis Ciu ini menguasai wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, dengan omzet yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/4/2025).

Pelaku, yang diketahui bernama CH alias Alvin (43), mengakui telah menjalankan bisnis haram ini sejak tiga tahun lalu. Dalam pengakuannya, Alvin menyatakan bahwa bisnis produksi Ciu ini dilakukan secara rumahan, menggunakan peralatan sederhana namun efektif. Namun, aksi ilegal ini berakhir setelah polisi berhasil mengungkapnya.

Baca Juga :  Investigasi Keberadaan Mobil Dinas TNI AD di TKP Percetakan Uang Palsu

Kapolres Zain menambahkan, penggerebekan ini merupakan langkah besar dalam memerangi peredaran miras ilegal yang kerap menjadi sumber utama tindakan kriminal di masyarakat. “Kriminalitas sebagian besar disebabkan oleh pengaruh miras. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya, jika ditemukan,” tegas Zain.

Atas perbuatannya, Alvin dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, sementara peredaran miras ilegal ini akhirnya berhasil dihentikan demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Editor : Mul

Sumber Berita : Humas Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terkait

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:34 WIB

Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB