Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Aksi nekat pelaku bisnis ilegal minuman keras (miras) jenis Ciu berujung pada penggerebekan besar-besaran oleh Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Jatiuwung, Jumat siang (11/4). Bertempat di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, polisi berhasil membongkar home industry yang telah beroperasi selama hampir tiga tahun di tengah permukiman padat penduduk.

Barang bukti yang disita oleh aparat kepolisian meliputi peralatan pembuatan Ciu dari pipa paralon, 10 drum untuk proses fermentasi, serta 200 botol Ciu ukuran 200ml yang siap edar. Tak hanya itu, tiga galon berisi Ciu juga ditemukan di lokasi yang disebut-sebut sebagai pusat produksi ilegal tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, bersama jajarannya, serta melibatkan tokoh masyarakat dan ketua RT/RW setempat.

“Tempat ini sudah beroperasi sejak 2022, dengan produksi mencapai 100 botol Ciu setiap bulan. Peredaran miras jenis Ciu ini menguasai wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, dengan omzet yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/4/2025).

Pelaku, yang diketahui bernama CH alias Alvin (43), mengakui telah menjalankan bisnis haram ini sejak tiga tahun lalu. Dalam pengakuannya, Alvin menyatakan bahwa bisnis produksi Ciu ini dilakukan secara rumahan, menggunakan peralatan sederhana namun efektif. Namun, aksi ilegal ini berakhir setelah polisi berhasil mengungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Tak Tersentuh APH, Toko Obat Tramadol Berkedok Kosmetik di Cikupa Terus Beraksi

Kapolres Zain menambahkan, penggerebekan ini merupakan langkah besar dalam memerangi peredaran miras ilegal yang kerap menjadi sumber utama tindakan kriminal di masyarakat. “Kriminalitas sebagian besar disebabkan oleh pengaruh miras. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya, jika ditemukan,” tegas Zain.

Atas perbuatannya, Alvin dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, sementara peredaran miras ilegal ini akhirnya berhasil dihentikan demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Editor : Mul

Sumber Berita : Humas Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terkait

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Selasa, 25 November 2025 - 15:44 WIB

Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025

Selasa, 25 November 2025 - 14:40 WIB

Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:35 WIB

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:25 WIB