Fitri Merugi Rp10 Juta, Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data oleh Teman Dekat

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi seorang wanita muda terkejut tiba-tiba menerima tagihan pinjaman online. Dengan bayangan latarbelakang sosok teman mengkhianatinya. Sumber google.

Gambar ilustrasi seorang wanita muda terkejut tiba-tiba menerima tagihan pinjaman online. Dengan bayangan latarbelakang sosok teman mengkhianatinya. Sumber google.

INFO7.ID, TANGERANG | Seorang wanita muda, Fitri (21), warga Kampung Pabuaran RT 08/RW 03, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, mengaku mengalami kerugian hingga Rp10 juta akibat ulah teman dekatnya, Ahmad Fauzan. Fauzan diduga menyalahgunakan data pribadi Fitri untuk keperluan pinjaman online (pinjol).

Modus yang dilakukan Fauzan adalah dengan meminjam handphone (HP) milik Fitri dengan alasan keperluan keluarga. Tanpa sepengetahuan Fitri, Fauzan menggunakan data pribadinya untuk mengajukan pinjaman online di beberapa platform fintech. Tak hanya itu, uang pribadi Fitri juga diduga ikut digasak oleh Fauzan, sehingga total kerugiannya mencapai sekitar Rp10 juta.

Kasus ini terungkap ketika Fitri menerima tagihan dari debt collector pinjaman online. “Saya kaget karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi tiba-tiba ada tagihan masuk. Setelah saya selidiki, ternyata data saya digunakan oleh Fauzan. Saya merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun reputasi. Saya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” ungkap Fitri.

Sementara itu, Abi, kakak dari terduga pelaku, mengaku tidak mengetahui perbuatan adiknya. “Saya tidak mau ikut campur,” ujarnya singkat melalui pesan singkat.

Di sisi lain, kakak korban, Fahlevi, menegaskan akan mendampingi Fitri untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi tanpa izin. “Perbuatan Fauzan telah merugikan Fitri, baik secara finansial maupun reputasi. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum,” tegas Fahlevi.

Baca Juga :  MTQ ke 54 Tingkat Kabupaten Tangerang Resmi Ditutup, Kecamatan Solear Raih Juara Umum

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap individu dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang dapat menyebabkan kerugian bagi pemilik data. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada itikad baik dari pihak Fauzan maupun keluarganya. Pihak korban berencana segera melaporkan kasus ini ke kepolisian agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Selasa, 25 November 2025 - 15:44 WIB

Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025

Selasa, 25 November 2025 - 14:40 WIB

Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:35 WIB

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:25 WIB