Alami Kerugian Mencapai 5 Milyar Lebih, Puluhan Konsumen Laporkan Pengembang Perumahan Taban Suryaland ke Polisi

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7, TANGERANG | Puluhan konsumen perumahan Taban Suryaland yang berlokasi di Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten resmi melaporkan pihak pengembang perumahan tersebut ke Polresta Tangerang.

Dari ratusan konsumen yang mengatasnamakan Paguyuban Perumahan Taban itu, hanya sekitar 97 konsumen yang secara resmi melaporkan pihak pengembang yakni PT Winda Putra Mulia ke Polresta Tangerang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp. 5.649.065.000.

Saepul Haer Nasirudin salah satu perwakilan konsumen yang juga sebagai pelapor mengatakan, pihaknya menempuh upaya hukum dengan melaporkan persoalan ini lantaran beberapa kali melakukan mediasi gagal bahkan kata dia, pada 19 Januari 2024 lalu ratusan konsumen dengan pihak pengembang yang diwakili oleh Dirut PT Winda Putra Mulia Eka Nugraha telah menandatangani surat perjanjian pengembalian uang konsumen senilai miliaran rupiah itu juga gagal dipenuhi oleh pengembang.

“Kita sudah berkali kali melakukan mediasi yang dihadiri oleh pemerintah Desa dan Kecamatan Jambe hasilnya nggak ada alias gagal, bahkan dalam perjanjian pengembalian uang yang sudah disepakati dalam perjanjian pun nihil. Oleh karena itu kami buka laporan polisi,” ucap Saepul Haer Nasirudin saat ditemui di SPKT Polresta Tangerang, Senin (22/4/2024).

Baca Juga :  Unpam Serang Gelar Seminar Nasional Ganja Medis: Wacana HAM Berhadapan dengan Kepastian Hukum dan Risiko Sosial

Menurutnya, hingga saat ini pihak pengembang perumahan Taban Suryaland tak ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami anggap pihak pengembang ini nakal dan sengaja menipu ratusan konsumen nya, kami berharap pihak Polresta Tangerang segera menindaklanjuti laporan kami dan segera memproses nya,” ujarnya.

Diketahui puluhan konsumen perumahan Taban Suryaland resmi melaporkan pihak pengembang PT Winda Putra Mulia ke Polresta Tangerang dengan nomor : LP/B/347/IV/2024/SPKT. Sat Reskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten. Perihal Penipuan dan atau Undang undang Perlindungan Konsumen/378 KUHP atau undang undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

(Zk)

Berita Terkait

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:34 WIB

Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB