Polresta Tangerang Tangkap Dua Anak Jalanan Tersangka Pembunuhan

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Polresta Tangerang telah berhasil mengamankan dua individu, dikenali sebagai anak jalanan, terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan motif dibalik tindak pidana yang mengejutkan ini.

Menurut Baktiar, peristiwa tragis tersebut bermula dari keributan yang melibatkan korban, BS (24), dengan salah satu pengunjung selama sebuah event musik di Kecamatan Rajeg. Saat pelaku, yang memiliki inisial KHA, mencoba untuk melerai pertikaian, dia malah menjadi sasaran amarah BS dan dianiaya.

“Pelaku KHA yang berusaha melerai, sayangnya, malah menerima pukulan dari korban. Ini berlangsung saat mereka berada di sebuah acara musik,” tutur Kapolresta Baktiar pada hari Jumat, 8 Maret 2024.

Kejadian ini terjadi pada malam hari tanggal 3 Maret. Tidak terima dengan perlakuan yang diterima, KHA membalas dengan ancaman terhadap BS. Setelah event tersebut usai, dia pun merekrut SA, seorang rekannya, untuk membantu dalam aksinya. Tanpa membuang waktu, KHA menyudahi perselisihan dengan menikam punggung korban, sementara SA turut serta dengan memukuli BS.

Baktiar menjelaskan, “Setelah menerima tusukan di punggung dari KHA, korban langsung dihajar oleh SA.”

Baca Juga :  SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan

Meskipun BS mencoba untuk meloloskan diri dari serangan tersebut, sia-sia belaka. Kedua pelaku dengan cepat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah kontrakan yang terletak di Rajeg, milik salah satu temannya.

Korban yang berlari menuju lampu merah tidak dapat selamat, dan polisi segera diinformasikan tentang perkelahian yang mematikan tersebut pada tangal 4 Maret pukul 06.30 WIB. Tak lama, kedua pelaku pun dapat diringkus.

Penegak hukum mengenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 KUHP kepada kedua pelaku, yang menempatkan mereka dalam ancaman hukuman penjara selama 15 tahun jika terbukti bersalah atas perbuatan mereka.

Berita Terkait

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas
Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum
Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu
Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”
Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:21 WIB

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 29 April 2026 - 18:01 WIB

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 07:04 WIB

2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 11:14 WIB

Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 07:21 WIB

Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu

Berita Terbaru