Mantan Menkes Terawan Dikabarkan Diberhentikan Secara Permanen dari IDI

Minggu, 27 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono membagikan video terkait dengan diberhentikannya secara permanen mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh @PBIDI,” tulis Pandu Riono pada akun Twitter-nya yang dikutip Beritasatu.com, Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga :  Kenali Kekurangan Hormon Tiroid Bayi Baru Lahir, Begini Cara Mencegahnya

Sebagaimana diketahui, sebelumnya status keanggotan Terawan Agus Putranto diberhentikan sementara. Namun, jika benar diberhentikan permanen, maka mantan Menkes ini bukan menjadi bagian dari IDI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, dari video diunggah oleh Pandu Riono itu, Terawan diberhentikan secara permanen sebagai anggota IDI dibacakan oleh seorang pria berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Baca Juga :  42 Menit Perdagangan, Rupiah Menguat ke Rp 14.363

“Itu rekomendasi dari MKEK Pusat pada Ketua Umum @PBIDI dan akan diputuskan pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI,” tulis Pandu Riono dengan nama akun Juru Wabah.

Berita Terkait

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian
‎RS Betha Medika Gelar Health Talk dan Skrining Kesehatan Gratis di HUT ke-42 Paroki Santo Fransiskus Asisi Cibadak‎
Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor
Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:15 WIB

‎RS Betha Medika Gelar Health Talk dan Skrining Kesehatan Gratis di HUT ke-42 Paroki Santo Fransiskus Asisi Cibadak‎

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor

Selasa, 30 September 2025 - 14:02 WIB

Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita

Rabu, 17 September 2025 - 00:45 WIB

AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Berita Terbaru