Rame Di Beritakan, Pt Arya Lingga Manik Alami Kerugian Hingga Miliaran Rupiah Akibat Penyetopan Proyek.

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Menanggapi pemberitaan yang beredar di Media Masa dan Online, Pt Arya Lingga Manik bantah tidak ikuti aturan hingga alami kerugian Miliaran Rupiah

Hal itu di ungakapkan Made Pengusaha Deploper kepada wartan melalui seluler pada Senin, (19/09/2022)

” Berita yang beradar luas itu merupakan berita tidak benar dan dapat di klarifikasi oleh pengembang serta dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan mendiskreditkan pengusaha,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya sebelum melakukan kegiatan pihaknya sudah melakukan izin lingkungan serta melengkapi legalitas perizinan.

Baca Juga :  Tidak Kunjung Direspon, Ratusan Pensiunan PT KS Cilegon Ancam Aksi Lebih Besar

” Jelas kami mengikuti aturan hukum yang berlaku serta melengkapi izin sesuai ketentuan.” ungkap Made kepada wartawan.

Bahkan pihaknya menambahkan oknum paguyuban yang berada di lingkungan perumahan panorama satu diduga membuat narasi tidak sesuai serta mengakibatkakan kerugian materi Miliaran Rupiah.

Untuk di ketahui Pt Arya Linga Manik memiliki beberapa poin yang bisa menyebankan kerugian.

Investasi positif di Kab Tangerang di bidang kebutuhan rumah dihalangi – halangi

Berizin lengkap bupati kepala daerah, dianulir / distop satpol pp

Baca Juga :  Diduga Pabrik Produksi Scincare Ilegal Beroperasi legalitasnya Tidak Jelas

Membuka lapangan pekerjaaan masyarakat lokal, memajukan ekonomi setempat, mensejahterakan warga setempat dihambat

Dihentikan oleh oknum warga luar sepatan/pendatang dengan mengadu domba polres satpol pp dengan investor, berlindung dibawah warga pendatang, paguyuban menciptakan ketegangan warga lokal dengan investor

Memperalat polsek, satpol pp untuk ciptakan ketegangan antara warga lokal yg perlu pendapatan sehingga merusak keharmonisan.

Memfitnah investor seolah olah melanggar hukum, melakukan semua intinidasi kepada warga lokal, kecamatan, kepolisian dan pemda / satpol pp.

(Red)

Berita Terkait

BPN Sebut Lahan Warga Terindikasi Aset TNI AD, Masyarakat Rancagong Tagih Bukti dan Dasar Hukumnya
Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT MCCI
Satlantas Polres Serang Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Cikesal, Sejumlah Pejalan Kaki Luka Ringan
Somasi Tak Digubris, PT UBM Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas
Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum
Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT dan PT KAI
Program MBG Tercoreng, Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat dalam Paket Makan Bergizi Gratis
Tabrakan KA Jarak Jauh dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan
Berita ini 800 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57 WIB

BPN Sebut Lahan Warga Terindikasi Aset TNI AD, Masyarakat Rancagong Tagih Bukti dan Dasar Hukumnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT MCCI

Senin, 11 Mei 2026 - 21:25 WIB

Satlantas Polres Serang Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Cikesal, Sejumlah Pejalan Kaki Luka Ringan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:29 WIB

Somasi Tak Digubris, PT UBM Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas

Kamis, 30 April 2026 - 21:22 WIB

Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB