INFO7.ID, CIANJUR | Peredaran obat keras golongan Tramadol diduga semakin merajalela di Kabupaten Cianjur. Berdasarkan hasil penelusuran tim media, obat yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Karangtengah tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter.
Tiga lokasi yang menjadi sorotan masyarakat tersebut berada di Jalan Pramuka Nomor 69, RT 003/RW 008, Desa Bojong, kawasan Jalan Halte Maleber, Desa Hegarmanah, serta Jalan Kiai Haji Soleh, Desa Sukasari.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pasalnya, obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis diduga dijual secara bebas kepada berbagai kalangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan temuan di lapangan, para penjual diduga dengan leluasa menawarkan obat tersebut kepada siapa saja tanpa memandang usia maupun latar belakang. Remaja, orang dewasa, bahkan anak-anak usia sekolah disebut dapat memperoleh obat itu dengan mudah, layaknya barang kebutuhan sehari-hari.
Padahal, Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, gangguan kesehatan yang serius, hingga kematian.
Situasi ini memicu keresahan sekaligus kemarahan masyarakat. Warga menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
“Warga sudah berulang kali melaporkan, tetapi aktivitas ini justru semakin berani. Kami khawatir generasi muda menjadi korban berikutnya,” ujar salah seorang warga.
Atas kondisi tersebut, tim media bersama masyarakat mendesak jajaran Polres Cianjur, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak sehingga peredaran obat keras ilegal tidak semakin meluas dan memakan lebih banyak korban, terutama di kalangan pelajar dan remaja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Mul)






