SPBU 3416612 Diduga Bekerjasama Dengan Para Mafia Penimbunan BBM fertalit

Minggu, 18 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Bogor | Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Pasir Gintung, tepatnya di SPBU 3416612 Jl. Raya Ace Tabrani , Pasir Gintung Kec Nanggung , Kabupaten Bogor Sabtu (01/17/2026)

Modusnya ialah mengisi BBM jenis Pertalite secara berulang-ulang menggunakan motor Metik yang Sudah Dimodifikasi tengkiy agar melakukan pengisian lebih bayak kegiatan semacam ini dalam pengisiannya menggunakan satu barcode atau lebih ?, jika dugaan ini memang menyimpang, bagaimana tindakan tegas pihak PERTAMINA ?.

Hal ini menandakan adanya praktik penggelapan atau penyalahgunaan alur distribusi yang melibatkan oknum pengepul dan operator SPBU.

Para mafia ini bekerja sama dengan petugas SPBU sehingga terorganisir dan terstruktur untuk memuluskan bisnis  ilegal tersebut

Pengawas SPBU yang berinisial M bekerjasama dengan mafia Pertalite berinisial  D dan H secara terang terangan menemui awak media menjelaskan bahwa kegiatan ilegalnya sehari hanya 200 liter.
” Paling 2 ratus liter ewang sama Husni”
Sedangkan yang di temukan di lapangan Menimbun dengan sekala besar.

Sedangkan menurut keterangan keamanannya yang enggan di sebut namanya menerangkan  pemain ada tiga orang
” Ada 3 orang, Dimas, Husni, Boik.

Para mafia ini seakan kebal hukum karna secara terang terangan melakukan bisnis ilegalnya tersebut, serta tempat menimbunya pun tidak jauh dari lokasi SPBU.

Baca Juga :  Merasa Tertipu Oleh Rekan Investasinya Calon Ginting Lapor Polisi

Perbuatan ini, jika terbukti, berpotensi melanggar berbagai regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, seperti:

  • Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2024
  • Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012
  • UU No. 22 Tahun 2021 tentang Migas
  • UU Migas Pasal 23
  • KUHP Pasal 57
  • UU Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 36 Tahun 2024

Selain merugikan keuangan negara, penyelewengan BBM bersubsidi ini juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang berhak mendapatkan akses yang layak terhadap subsidi BBM.(Rom)

Berita Terkait

Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!
Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban
Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus
Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa
Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:48 WIB

Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:50 WIB

Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:07 WIB

Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:36 WIB

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB