INFO7.ID, TANGERANG | Unit 2 Harta dan Benda (Harda) direktorat kriminal umum Polda Banten diduga telah melakukan penahanan kepada seorang oknum kades Wanakerta berinisial LTS atas laporan seorang warga terkait dugaan pengalihan hak tanah secara sepihak.
Berdasarkan informasi yang di himpun oleh beberapa awak media di lapangan dan bukti Poto yang beredar di berbagai platform media sosial, nampak oknum kades tersebut sudah mengenakan pakaian berwarna orange atau khas baju tahanan dan di dampingi oleh beberapa penyidik Polda Banten.
Oknum kades tersebut di laporkan oleh H.Ending Nuryadi warga Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang jaya, Kabupaten Tangerang Banten terkait dengan hak tanah yang berubah kepemilikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya membenarkan penangkapan yang telah di lakukan oleh Polda Banten terhadap oknum kades tersebut.
“Benar bang, lurah Tumpang Sugian (LTS) sudah di amankan kemarin hari Senin atas dasar laporan dari salah satu warga yang merasa di rugikan,” ucapnya, Selasa 03/09/2024.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten, KBP Didik Hariyanto saat di konfirmasi melalui telpon selulernya, ia mengatakan saat ini sedang mendalami informasi terkait dengan penahanan lurah Tumpang Sugian (LTS)
“Nanti mas yah, saya sedang menghadiri acara dulu, info detail nya nanti saya sampaikan lagi,” tandasnya singkat.
Penulis : Junaedi
Editor : Mulyadi