SPBU 3416612 Diduga Bekerjasama Dengan Para Mafia Penimbunan BBM fertalit

Minggu, 18 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Bogor | Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Pasir Gintung, tepatnya di SPBU 3416612 Jl. Raya Ace Tabrani , Pasir Gintung Kec Nanggung , Kabupaten Bogor Sabtu (01/17/2026)

Modusnya ialah mengisi BBM jenis Pertalite secara berulang-ulang menggunakan motor Metik yang Sudah Dimodifikasi tengkiy agar melakukan pengisian lebih bayak kegiatan semacam ini dalam pengisiannya menggunakan satu barcode atau lebih ?, jika dugaan ini memang menyimpang, bagaimana tindakan tegas pihak PERTAMINA ?.

Hal ini menandakan adanya praktik penggelapan atau penyalahgunaan alur distribusi yang melibatkan oknum pengepul dan operator SPBU.

Para mafia ini bekerja sama dengan petugas SPBU sehingga terorganisir dan terstruktur untuk memuluskan bisnis  ilegal tersebut

Pengawas SPBU yang berinisial M bekerjasama dengan mafia Pertalite berinisial  D dan H secara terang terangan menemui awak media menjelaskan bahwa kegiatan ilegalnya sehari hanya 200 liter.
” Paling 2 ratus liter ewang sama Husni”
Sedangkan yang di temukan di lapangan Menimbun dengan sekala besar.

Sedangkan menurut keterangan keamanannya yang enggan di sebut namanya menerangkan  pemain ada tiga orang
” Ada 3 orang, Dimas, Husni, Boik.

Para mafia ini seakan kebal hukum karna secara terang terangan melakukan bisnis ilegalnya tersebut, serta tempat menimbunya pun tidak jauh dari lokasi SPBU.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Mangkir Dalam Rapat Penjelasan Proses Penerbitan PKKPR Pesisir Laut Tangerang dengan DPRD

Perbuatan ini, jika terbukti, berpotensi melanggar berbagai regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, seperti:

  • Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2024
  • Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012
  • UU No. 22 Tahun 2021 tentang Migas
  • UU Migas Pasal 23
  • KUHP Pasal 57
  • UU Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 36 Tahun 2024

Selain merugikan keuangan negara, penyelewengan BBM bersubsidi ini juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang berhak mendapatkan akses yang layak terhadap subsidi BBM.(Rom)

Berita Terkait

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Kamis, 23 April 2026 - 10:57 WIB

Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Berita Terbaru