INFO7.ID, TANGERANG | Keberadaan gudang produk online shop peralatan rumah tangga impor asal Cina yang dikelola PT Taxania di Jalan Industri Raya 11, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga tidak memiliki izin resmi. Dugaan tersebut kini berbuntut panjang, Selasa (30/09/2025).
LSM Seroja Indonesia secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak perusahaan. Surat tersebut ditembuskan pula kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha impor harus disertai dokumen perizinan lengkap dan kewajiban pembayaran pajak. Jika dugaan ilegalitas PT Taxania terbukti, maka hal itu dinilai sangat merugikan negara dengan skala besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan dianggap enteng. Jika barang impor tidak dibatasi dan peredarannya tidak diawasi dengan sungguh-sungguh, apalagi banyak barang ilegal masuk secara bebas, maka hal itu akan mengancam produktivitas dalam negeri, khususnya sektor UMKM,” tegas Taslim kepada wartawan.
Menurut Taslim, lemahnya pengawasan berpotensi membuat aktivitas impor ilegal semakin tumbuh subur. Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menggerus daya saing industri lokal.
Karena itu, pihaknya mendesak APH dan Kementerian Perdagangan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Taxania untuk mengaudit seluruh perizinan perusahaan.
“Jika dokumen perizinan tidak lengkap, kami minta ditindak tegas, baik dengan sanksi administratif maupun pidana, sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Taxania maupun aparat berwenang terkait belum memberikan keterangan resmi.
(Yadi)






