Bikin Dilema! Kini Beli BBM Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina Tapi Dilarang Main HP di SPBU

Senin, 13 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Kini ada aturan baru untuk mengisi BBM di SPBU wajib menggunakan aplikasi MyPertamina yang ada diinstal di Handphone.

Sementara di satu sisi para pelanggan dilarang untuk menggunakan smartphone di area SPBU. Bikin dilema bukan?

Ketika berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), stiker larangan menggunakan ponsel atau HP menjadi pemandangan yang kerap dijumpai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbauan untuk tidak menggunakan ponsel saat berada SPBU mengisi bahan bakar minyak (BBM) menjadi hal yang umum bagi masyarakat.

Kepala SPBU Pertamina Cikini dan Pramuka, Paimin mengatakan jika menggunakan ponsel saat tengah mengisikan BBM kendaraan memiliki risiko timbulnya percikan api yang menyebabkan kebakaran.

Kendati larangan penggunaan ponsel di SPBU telah ada sejak lama, baru baru ini muncul kabar PT Pertamina mengajak masyarakat Indonesia menggunakan pembayaran non tunai melalui aplikasi di SPBU.

Pada laman mypertamina.id telah ada tata cara transaksi menggunakan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM.

Sepanjang 2021, laba bersih Pertamina mencapai USD 2 miliar atau di atas Rp29 triliun.

Laba bersih ini melonjak 95 persen dari angka 2020, saat Indonesia banyak menerapkan pembatasan aktivitas untuk menekan penyebaran covid-19.

Pendapatan Pertamina pada 2021 mencapai USD 57,5 miliar atau setara dengan Rp832,97 triliun.

Tahun ini, saat harga minyak mentah bergejolak, Pertamina tak bisa berharap banyak mengejar kenaikan laba.

Sebab, keuntungan di masa lalu akan dipakai untuk menutup subsidi dan biaya beban kompensasi yang belum dibayar pemerintah.

Larangan tenggak pertalite juga sbeagai salah satu menjaga “cashflow” Pertamina.

Bensin subsidi Pertalite akan dilarang keras bagi kendaraan mewah.

Aplikasi MyPertamina nantinya akan digunakan untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti solar dan pertalite.

Kompas.com menjajal beli BBM Pertalite di SPBU Ketapang, Jakarta Pusat menggunakan aplikasi MyPertamina. Meskipun saat ini aturan tersebut belum diberlakukan.

Penggunaan aplikasi dan cara pembayaran di SPBU cukup mudah karena sudah banyak tersedia SPBU dengan layanan non-tunai.

Baca Juga :  Anniversary Sekaligus Rakernas, LSM Seroja Indonesia Grup Berikan Santunan Anak Yatim

Selain itu, berbeda dengan pembayaran menggunakan kartu kredit dan debit yang terdapat minimal pembelian sebesar Rp 50.000 per transaksi. Pembelian dengan MyPertamina tidak ada minimal pembelian.”(Pakai MyPertamina) tidak ada minimal pembelian, kalau debit minimal Rp 50.000,” ujar petugas SPBU Ketapang, Abdul Rafli.

Hanya saja kekurangannya metode pembayaran yang digunakan di aplikasi ini hanya bisa menggunakan dompet digital LinkAja.

Pengguna juga dapat menggunakan metode pembayaran Direct Debit dengan mendaftarkan kartu debit miliknya.

Namun pilihan kartu debit yang bisa digunakan pun terbatas, yaitu hanya Bank BNI, BRI, dan Mandiri.

Untuk menggunakan pembelian BBM melalui aplikasi MyPertamina, pengguna perlu mengunduhnya di smartphone dan melakukan pendaftaran akun.

Lalu, pengguna wajib menghubungkan akun LinkAja yang dimiliki ke aplikasi MyPertamina dengan klik “Aktifkan”.

Apabila ingin menambahkan kartu debit, dapat dilakukan di menu Akun, pilih Metode Pembayaran lalu klik Tambah di Kartu Debit dan Daftarkan Kartu Debit.

Bayar pakai kartu debit kena biaya platform 1,5 persen

Berbeda dengan pembayaran dengan LinkAja, bila menggunakan pilihan metode kartu debit, pengguna memiliki limit transaksi sebesar Rp 1 juta per hari dan dikenakan biaya platform 1,5 persen dari total pembelian.

Berikut cara pembelian BBM di SPBU Pertamina menggunakan aplikasi MyPertamina dengan metode pembayaran LinkAja:

1. Pastikan saldo LinkAja sudah terisi dengan nominal yang cukup. Untuk mengisi saldo, pengguna akan dikenakan biaya top up yang besarannya tergantung kebijakan masing-masing bank.

2. Datangi SPBU Pertamina yang melayani Self Service.

3. Antre dengan tertib.

4. Bila sudah sampai giliran, ada monitor yang disediakan untuk memasukkan nominal pembelian.

5. Pilih tempat kendaraan di sebelah kanan atau kiri tempat pengisian.

6. Masukkan besaran nominal yang akan diisi.

7. Pada metode pembayaran, ada MyPertamina, Flazz, dan kartu debet. Pilih MyPertamina.

8. Saat monitor memasukkan nomor pelat kendaraan dapat diskip saja.

Baca Juga :  Resahkan Warga, Pengedar Upal Ditangkap Polisi

9. Scan barcode yang ditampilkan di monitor menggunakan aplikasi MyPertamina.

10. Masukkan plat nomor kendaraan yang diisi di aplikasi MyPertamina.

11. Masukkan nomor PIN MyPertamina.

12. Konfirmasi pembayaran.

13. Proses pembayaran selesai, isi BBM ke kendaraan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bagian pengisian non-tunai antreannya tidak terlalu panjang seperti antrean di bagian pengisian tunai.

Petugas pun hanya berjaga jika ada pengguna yang membutuhkan bantuan terkait pembayaran secara non-tunai.

Dari sisi penggunaan untuk pembayaran BBM, aplikasi MyPertamina cukup mudah digunakan oleh pengguna baru.

Diharapkan performa aplikasi tidak turun jika nanti digunakan secara nasional untuk pembelian BBM subsidi.

Di Indonesia nampaknya belum ada operator penjual BBM yang pembayarannya menggunakan aplikasi selain Pertamina.

Shell Indonesia telah menyediakan aplikasi mobile namun hanya untuk scan barcode member saja, tidak bisa digunakan untuk pembayaran BBM.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, para pelanggan nantinya akan diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina.

Kemudian data yang sudah masuk tersebut akan diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk memastikan bahwa pembeli Solar dan Pertalite memang merupakan pelanggan yang berhak.

“Jadi kan mesti register dulu di Mypertamina, lalu di verifikasi oleh BPH Migas, yang tentu bekerja sama dengan instansi terkait,” jelas dia.

Saleh juga memastikan, nantinya kendaraan mewah tidak bisa lagi membeli BBM bersubsidi, terutama Pertalite.

Saat ini pemerintah memang sedang menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian Pertalite.

Salah satunya dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Selain itu, bersama dengan Pertamina juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.

Ia menjelaskan, Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.

Redaksi

Berita Terkait

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian
DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK
Bukti Nyata Keberhasilan Pembinaan, Budi Gunawan Beri Penghargaan Atlet PORBIN Berprestasi
Dadang Supriatna Puncaki Hasil Survei Pilkada Kabupaten Bandung
Investigasi Keberadaan Mobil Dinas TNI AD di TKP Percetakan Uang Palsu
Pembentukan Satgas Judi Online Bertujuan Untuk Melindungi Masyarakat
Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:06 WIB

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:40 WIB

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:46 WIB

Bukti Nyata Keberhasilan Pembinaan, Budi Gunawan Beri Penghargaan Atlet PORBIN Berprestasi

Kamis, 11 Juli 2024 - 22:07 WIB

Dadang Supriatna Puncaki Hasil Survei Pilkada Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Minggu, 29 Sep 2024 - 14:10 WIB