Kabupaten Tangerang, Info7.id | Sebuah Gudang bekas Showroom yang berada di Kampung Tari Kolot, Desa Kali Asin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang Banten diduga dialih fungsikan menjadi sebuah pabrik dan diduga tidak mengantongi izin resmi.
Dari hasil penelusuran Awak Media di lokasi, bangunan bekas Showroom tanpa papan nama tersebut mampu memperkerjakan karyawan lebih dari 30 orang.
Sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki izin resmi itu bersampingan langsung dengan sekolah dan berada di tengah pemukiman padat penduduk, hal itu tentu menjadi suatu pertanyaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya hal itu, sejumlah Awak Media mencoba mendatangi perusahaan tersebut untuk mendapatkan informasi secara rinci, namun sangat disayangkan, pihak penanggung jawab perusahaan tidak dapat di temui.
Menurut keterangan salah satu pekerja yang berinisial AY, perusahaan tersebut belum lama berdiri di wilayah Desa Kali Asin.
“Belum lama di sini bang, kalau ga salah dulu tempat ini bekas Showroom,” Ujarnya.
AY juga menjelaskan bahwa perusahaan tempat ia bekerja itu bergerak di bidang Garmen, produksi bahan pakaian, yang ordernya dari Tanah Abang. Sedangkan untuk jam kerjanya sendiri kata AY, dari jam 07: 30 hingga jam 18:00 sore hari.
“Kerja dari jam setengah delapan sampai jam enam sore bang, kalau BPJS nya di sini tidak ada karena ini konveksi,” Jelasnya.
Sementara itu, di sela-sela jam istrahat kerja, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku gaji karyawan di perusahaan tersebut bervariasi, tergantung bagian.
“Beda-beda gajinya, mulai dari gaji empat puluh lima ribu, hingga delapan puluh ribu rupiah,” Ungkap salah satu pekerja tersebut.
Ironis memang, lagi-lagi karyawan yang selalu menjadi sapi perahan para pengusaha nakal, yang mana para pekerja tersebut selalu di hadapkan dengan jam kerja yang begitu panjang dan mendapatkan upah yang rendah tidak sesuai harapan.
Disisi lain, Ali Jaenudin alias Ibing selaku staff Desa Kali Asin saat di konfirmasi sejumlah Awak Media membenarkan bahwa perusahaan tersebut berada di wilayahnya.
“Iya bang, pada waktu itu ada yang datang meminta surat izin usaha ke Desa, tapi di keterangan itu untuk usaha konfeksi, tidak ada nama PT nya,” Ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihak pemdes sudah pernah memberikan teguran supaya izinnya di lengkapi dari pihak terkait, bukan hanya sebatas surat izin dari Desa.
“Saya juga lagi memantau, jika dalam minggu-minggu ini tidak ada perkembangan, saya akan turun ke lokasi,” Kata Ali Jaenudin alias Ibing pada Awak Media. Selasa, 02/08/2023.
Di tempat yang berbeda, Hari, anggota Satpol-PP Kecamatan Sukamulya saat di mintai tanggapannya terkait perusahaan tersebut, ia menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut.
“Kita sudah ke sana bang, pada waktu itu saya meminta pihak perusahaan menunjukan surat perizinannya, namun sangat disayangkan, pihak perusahaan hanya bisa menunjukan surat keterangan dari Desa saja,” Terangnya.
Tak hanya itu, Hari juga mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten Tangerang dan instansi terkait untuk menindak tegas perusahaan tersebut jika memang tidak memiliki izin resmi.
“Sampai saat ini, pihak perusahaan belum datang ke kecamatan Sukamulya untuk melengkapi perizinannya, di sana juga tidak ada alat pemadam api ringan,” Pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan, Dinas Ketenaga kerjaan Kabupaten Tangerang Banten belum dapat di konfirmasi.
(MUL)