Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Subang | Dwi Hani Wijaya, Direktur PT. NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja, selaku pemilik sah tanah dan bangunan seluas 69.510 meter persegi di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, melalui kuasa hukumnya, menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membebaskan terdakwa Ani Kartini Kustiani (AKK) pada 18 Maret 2025.

Kuasa hukum, Tommy Sontosa, SH dari Kantor Hukum Tommy Sontosa & Rekan, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan dan dicederai oleh putusan tersebut. “Kami mempertanyakan bagaimana mungkin terdakwa dapat dibebaskan dengan alasan yang berdasarkan analisa dari Google copy-paste, padahal sebelumnya terdakwa sudah dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Subang,” ujar Tommy.

Baca Juga :  BPN Bagikan 122 paket Sembako Kepada Warga!! Begini Penjelasan Sekdes Cibadak

Sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, kuasa hukum telah melaporkan dugaan maladministrasi dan ketidakadilan tersebut kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI). Bukti-bukti asli terkait kasus ini telah diserahkan kepada kedua lembaga tersebut untuk proses lebih lanjut.

“Kami berharap Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi,” tambah Tommy.

Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan bahwa hak-hak kliennya sebagai pemilik sah tanah dan bangunan dapat terlindungi secara hukum.

Demikian pernyataan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut pihak terkait.(jack)

Berita Terkait

Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!
Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban
Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus
Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa
Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:48 WIB

Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:50 WIB

Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:07 WIB

Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:36 WIB

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB