IINFO7.ID, Bandung | Haddooh, Aparat Penegak Hukum Di Indonesia dalam penanganan kasus mafia tanah hanya Omon omon atau ucapan manis bibir,
Tommy Sontosa selaku Kuasa Hukum dari Dwi Hani Wijaya Direktur PT. NV yang bergerak di bidang Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja kaget dan tidak menyangka dengan putusan yang di keluarkan oleh Penegak Hukum di Pengadilan Tinggi Bandung karna sudah membebaskan AKK sebagai terdakwa dalam kasus Mafia tanah
“Kami dari Kantor Hukum Tommy Sontosa & Rekan atas nama klien kami Dwi Hani Wijaya Direktur PT.NV. Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja, selaku Pemilik sah tanah dan bangunan seluas 69.510 M2 tercatat pada SHGB No.7 dan 8/Desa Pusakaratu(dikenal umum di Jalan Raya Pantura Subang, dekat Pelabuhan Patimban) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Subang sangat kaget dan tidak percaya dengan Putusan pengadilan Tinggi Bandung yang membebaskan terdakwa AKK, padahal sebelumnya di Pengadilan Negri Subang terdakwa AKK terbukti secara sah telah melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dari bukti bukti yang telah di keluarkan Tommy Sontosa & Rekan di persidangan Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara terhadap AKK” ucap Tommy Sontosa
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut kronologi penjelasan perkara resmi di sampaikan dari Kantor Pengacara Tommy Sontosa & Fatners
- Bahwa atas perkara Nomer 220/Pid.B/2024/PN.Sng tanggal 23 Januari 2025 telah diputus di Pengadilan Negeri Subang dengan amar putusan Terdakwa AKK (mafia tanah) di vonis 2 (dua ) tahun penjara
- Kemudian Tanggal 30 Januari 2025 Terdakwa lewat Heru Sugiarto, SH menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung (PT.BDG) atas Putusan Pengadilan Negeri Subang tersebut
- Bahwa tanggal 18 Maret 2025,lewat SIPP PT. Bandung, kami mengecek ternyata Perkara Banding dengan Nomer 77/PID/2025/PT.BDG telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Yang di Ketuai oleh Bapak DR. Wayan Karya, SH M H Bapak Viktor Pakpahan, SH MH MSi, Bapak Made Sutrisna, SH M Hum Masing masing sebagai Anggota, dan Bapak Sugiharto Panitera Pengganti. Adapun Amar Putusan dimana Terdakwa AKK tidak terbukti Melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan seterusnya
- Bahwa melihat Putusan Pengadilan Tinggi Bandung aquo kami selaku kuasa hukum sangat kaget dan merasa sangat aneh dikarenakan dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Subang yang lalu semua fakta fakta, saksi saksi, ahli ahli dan bukti bukti surat telah tersaji lengkap hingga akhirnya terbukti dalam persidangan Terdakwa AKK telah melakukan kejahatan/tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bandung cq Kejaksaan Negeri Subang yaitu Pasal 263 Kuhp tentang Pemalsuan dan untuk itu AKK di Vonis 2(dua) tahun penjara dari tuntutan Semula Jaksa Penuntut Umum 3(tiga) tahun penjara
- Bahwa kemudian mengingat kami selaku kuasa hukum sangat aneh atas putusan PT. BDG aquo, maka kami segera membaca, mempelajari pertimbangan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi Bandung yang telah memutus Putusan tersebut.
- Bahwa kami melihat dan membaca Pertimbangan pertimbangan Bapak DR Wayan Karya, SH MHum dan anggotanya utamanya mulai dari pertimbangan hukumnya
- Bahwa kami selaku kuasa hukum mencari cari apa dasar hukum dari pertimbangan hakim tinggi aquo dihalaman karena menurut hemat kami dari pertimbangan pertimbangan hukum itulah pada akhirnya berdampak pada bebasnya Terdakwa AKK di Perkara aquo
- Bahwa dari pencarian kami terhadap pertimbangan pertimbangan majelis hakim tinggi PT.BDG tersebut, akhirnya tanggal 19 Maret 2025 kami menemukan di goggle dan ternyata alangkah terkejutnya kami ketika bahasa dan kalimat kalimat, huruf besar, kecil sama persis dengan bahasa dan kalimat yang ada di dalam Pertimbangan pertimbangan Putusan PT.BDG aquo, menjadi pertimbangan pertimbangan hukum dalam putusan Nomer 77/PID/2025/PT.BDG tanggal 18 Maret 2025. (Majelis HakimTinggi Bandung copy paste dari goggle)
- Bahwa melihat tulisan yang ada di goggle yang di copy paste (copas) tersebut, dari orang yang bernama Nurhasan cs (diposting di goggle bulan agustus 2024 ) dan tulisan tersebut hanyalah analisis, tanggapan atas adanya suatu perkara perdata kasus tanah tahun 2001 di wilayah Serpong Banten
- Bahwa melihat adanya copas dari Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung untuk di jadikan pertimbangan pertimbangan dalam putusan Bandung aquo, menurut hemat kami telah sangat mencederai keadilan dan merugikan hukum klien kami Dwi Hani Wijaya selaku pelapor/korban dari mafia tanah
- Saat ini Terlapor/Tersangka ( diPolda Jabar), Terdakwa di PN Subang(Tingkat Pertama) an AKK (mafia tanah) per hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 telah dinyatakan bebas di Pengadilan Tinggi Bandung (Tingkat Banding) atas dasar copas dari goggle sebagaimana kami sampaikan diatas.
- dan juga Saat ini Pihak Kejaksaan Negeri Subang telah mengajukan Kasasi atas bebasnya Terdakwa AKK tersebut. (14/04/2025)
Tommy Sontosa selaku kuasa hukum dari Dwi Hani Wijaya berharap agar kasasi dapat di menangkan dan siterdakwa dapat di hukum dengan seberat beratnya, dan pihaknya berharap agar Majelis Hakim yang sudah memenangkan terdakwa AKK agar di periksa oleh Aparat Penegak Hukum
“Kami sangat berkeyakinan dengan putusan yang di keluarkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung memenangkan dan membebaskan terdakwa AKK yang selama ini terkenal sebagai Mafia Tanah ada unsur Suap menyuap, kolusi dan nefotisme di dalamnya” tutupnya. (Jack)