Pukat UGM Dukung Pengembalian Berkas Perkara Pagar Laut Oleh Kejagung ke Bareskrim Polri

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Jakarta | Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai pengembalian berkas perkara pagar laut di perairan Desa Kohod oleh Kejaksaan Agung kepada Bareskrim Polri, sudah tepat. Alasannya karena pasal-pasal yang digunakan Polri dalam kasus ini terlihat telah melokalisir tindak pidananya.

“Langkah Kejaksaan ini tepat karena pasal pasal yang digunakan oleh Polri di dalam kasus pagar laut ini mereduksi tindak pidana yang terjadi, seakan-akan melokalisir,” kata Zaenur di lansir dari media Tempo Jumat, 4 April 2025

Dalam kasus pagar laut, Zaenur berpendapat ada dua masalah, yakni penggunaan pasal yang sangat sempit dan tidak tepat, aktor atau pelaku yang dijerat merupakan level terbawah. Adapun aktor yang dimaksud Zaenur ada 4 orang, yakni Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod dan dua orang yang mengaku sebagai perantara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyayangkan sikap Markas Besar (Mabes) Polri yang hanya mampu menjerat Kepala Desa dan Sekretaris Desa dengan dugaan telah melakukan pidana berupa pemalsuan. Seharusnya, kata peneliti Pukat UGM ini, Mabes Polri menangani kasus dengan aktor kelas kakap karena untuk sekelas Kepala Desa cukup ditangani oleh Polres bahkan Polsek.

Baca Juga :  Muhammad Rizal Politisi PAN Apresiasi Kegiatan Funbike Warga Bonang Kelapa Dua

Tidak hanya itu, dia menyayangkan sikap Mabes Polri karena hanya menjerat dengan pasal pemalsuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Padahal peristiwa yang terjadi adalah pemalsuan yang berujung pada penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan ada sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan ada juga izin pemanfaatan ruang. Semua itu, kata Zaenur, merugikan keuangan negara. Sebab, dengan terbitnya SHM, SHGB, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang di keluarkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang pada wilayah laut yang notabennya adalah milik publik, dimiliki secara melawan hukum oleh swasta sehingga negara kehilangan luasan laut.

Selain itu, kasus pagar laut ini pun punya dampak terhadap ekosistem, perekonomian masyarakat–nelayan menjadi susah melaut, lingkungan menjadi tercemar dan rusak, yang mana semua itu menimbulkan kerugian perekonomian tidak hanya kerugian keuangan negara sehingga seharusnya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, selain pidana pemalsuan.

Dia menjelaskan bahwa pemalsuan merupakan modus korupsinya. Karena itu, penyidik harus membongkar konstruksi perkaranya, membongkar penggunaan pasal pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku sehingga dapat terungkap kejahatan yang lebih serius daripada sekedar pemalsuannya.

Baca Juga :  Anniversary FWJ Indonesia ke 4 Tahun Bertema Sinergitas Bersama Membangun Bangsa

“Soal bagaimana milik publik dicuri secara melawan hukum oleh swasta dengan jalan pemalsuan yang tentunya masuk dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Zaenur, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Senin (07/04/2025)

Dia juga mempertanyakan mengapa aktor yang dijadikan sebagai tersangka merupakan level terbawah alias operator lapangan, kemudian bagaimana dengan pelaku dari level menengah dan level atasnya? Menurut Zaenur, sosok yang menerbitkan SHM, SHGB, para pejabat yang memberikan persetujuan ijin PKPPR dan di bidang agraria/pertanahan, sosok yang meminta penerbitan sertifikat, pengusaha yang melakukan pemagaran yang kemudian mendapatkan ratusan sertifikat, sosok di balik semua kejadian, aktor intelektual, termasuk pemodalnya harus dijerat secara pidana dan diusut unsur korupsinya.

Atas dasar inilah, Zaenur perbandangan bahwa kasus pagar laut di perairan Desa Kohod memang dilokalisir oleh penegak hukum agar jerat pidana tidak sampai pada pelaku level menangah sampai level atas dengan hanya mengorbankan pelaku level terbawah. (Tim)

Berita Terkait

Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!
Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban
Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus
Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa
Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:48 WIB

Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:50 WIB

Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:07 WIB

Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:36 WIB

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB