Pukat UGM Dukung Pengembalian Berkas Perkara Pagar Laut Oleh Kejagung ke Bareskrim Polri

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Jakarta | Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai pengembalian berkas perkara pagar laut di perairan Desa Kohod oleh Kejaksaan Agung kepada Bareskrim Polri, sudah tepat. Alasannya karena pasal-pasal yang digunakan Polri dalam kasus ini terlihat telah melokalisir tindak pidananya.

“Langkah Kejaksaan ini tepat karena pasal pasal yang digunakan oleh Polri di dalam kasus pagar laut ini mereduksi tindak pidana yang terjadi, seakan-akan melokalisir,” kata Zaenur di lansir dari media Tempo Jumat, 4 April 2025

Dalam kasus pagar laut, Zaenur berpendapat ada dua masalah, yakni penggunaan pasal yang sangat sempit dan tidak tepat, aktor atau pelaku yang dijerat merupakan level terbawah. Adapun aktor yang dimaksud Zaenur ada 4 orang, yakni Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod dan dua orang yang mengaku sebagai perantara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyayangkan sikap Markas Besar (Mabes) Polri yang hanya mampu menjerat Kepala Desa dan Sekretaris Desa dengan dugaan telah melakukan pidana berupa pemalsuan. Seharusnya, kata peneliti Pukat UGM ini, Mabes Polri menangani kasus dengan aktor kelas kakap karena untuk sekelas Kepala Desa cukup ditangani oleh Polres bahkan Polsek.

Baca Juga :  Parah!!! Diduga Sebuah Showroom Dialih Fungsikan Menjadi Pabrik Tak Berizin

Tidak hanya itu, dia menyayangkan sikap Mabes Polri karena hanya menjerat dengan pasal pemalsuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Padahal peristiwa yang terjadi adalah pemalsuan yang berujung pada penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan ada sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan ada juga izin pemanfaatan ruang. Semua itu, kata Zaenur, merugikan keuangan negara. Sebab, dengan terbitnya SHM, SHGB, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang di keluarkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang pada wilayah laut yang notabennya adalah milik publik, dimiliki secara melawan hukum oleh swasta sehingga negara kehilangan luasan laut.

Selain itu, kasus pagar laut ini pun punya dampak terhadap ekosistem, perekonomian masyarakat–nelayan menjadi susah melaut, lingkungan menjadi tercemar dan rusak, yang mana semua itu menimbulkan kerugian perekonomian tidak hanya kerugian keuangan negara sehingga seharusnya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, selain pidana pemalsuan.

Dia menjelaskan bahwa pemalsuan merupakan modus korupsinya. Karena itu, penyidik harus membongkar konstruksi perkaranya, membongkar penggunaan pasal pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku sehingga dapat terungkap kejahatan yang lebih serius daripada sekedar pemalsuannya.

Baca Juga :  Tinjau Langsung ke Lokasi Banjir di Perum Binong Permai, PJ Bupati Ultimatum Kadis DBMSD

“Soal bagaimana milik publik dicuri secara melawan hukum oleh swasta dengan jalan pemalsuan yang tentunya masuk dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Zaenur, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Senin (07/04/2025)

Dia juga mempertanyakan mengapa aktor yang dijadikan sebagai tersangka merupakan level terbawah alias operator lapangan, kemudian bagaimana dengan pelaku dari level menengah dan level atasnya? Menurut Zaenur, sosok yang menerbitkan SHM, SHGB, para pejabat yang memberikan persetujuan ijin PKPPR dan di bidang agraria/pertanahan, sosok yang meminta penerbitan sertifikat, pengusaha yang melakukan pemagaran yang kemudian mendapatkan ratusan sertifikat, sosok di balik semua kejadian, aktor intelektual, termasuk pemodalnya harus dijerat secara pidana dan diusut unsur korupsinya.

Atas dasar inilah, Zaenur perbandangan bahwa kasus pagar laut di perairan Desa Kohod memang dilokalisir oleh penegak hukum agar jerat pidana tidak sampai pada pelaku level menangah sampai level atas dengan hanya mengorbankan pelaku level terbawah. (Tim)

Berita Terkait

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!
Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan
Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Mafia Tanah terkait Pemalsuan, Ko bisa?
Kaget! Tiket Masuk Pantai Sambolo Anyer Tembus Rp 300 Ribu, Pengunjung Protes Fasilitas Kumuh
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 17:58 WIB

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 18:49 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:41 WIB

Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Rabu, 16 April 2025 - 12:31 WIB

Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!

Selasa, 15 April 2025 - 16:34 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB