Pukat UGM Dukung Pengembalian Berkas Perkara Pagar Laut Oleh Kejagung ke Bareskrim Polri

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Jakarta | Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai pengembalian berkas perkara pagar laut di perairan Desa Kohod oleh Kejaksaan Agung kepada Bareskrim Polri, sudah tepat. Alasannya karena pasal-pasal yang digunakan Polri dalam kasus ini terlihat telah melokalisir tindak pidananya.

“Langkah Kejaksaan ini tepat karena pasal pasal yang digunakan oleh Polri di dalam kasus pagar laut ini mereduksi tindak pidana yang terjadi, seakan-akan melokalisir,” kata Zaenur di lansir dari media Tempo Jumat, 4 April 2025

Dalam kasus pagar laut, Zaenur berpendapat ada dua masalah, yakni penggunaan pasal yang sangat sempit dan tidak tepat, aktor atau pelaku yang dijerat merupakan level terbawah. Adapun aktor yang dimaksud Zaenur ada 4 orang, yakni Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod dan dua orang yang mengaku sebagai perantara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyayangkan sikap Markas Besar (Mabes) Polri yang hanya mampu menjerat Kepala Desa dan Sekretaris Desa dengan dugaan telah melakukan pidana berupa pemalsuan. Seharusnya, kata peneliti Pukat UGM ini, Mabes Polri menangani kasus dengan aktor kelas kakap karena untuk sekelas Kepala Desa cukup ditangani oleh Polres bahkan Polsek.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Auliyaul Fikriyah Gelar Pesantren Kilat di Bulan Ramadan

Tidak hanya itu, dia menyayangkan sikap Mabes Polri karena hanya menjerat dengan pasal pemalsuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Padahal peristiwa yang terjadi adalah pemalsuan yang berujung pada penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan ada sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan ada juga izin pemanfaatan ruang. Semua itu, kata Zaenur, merugikan keuangan negara. Sebab, dengan terbitnya SHM, SHGB, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang di keluarkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang pada wilayah laut yang notabennya adalah milik publik, dimiliki secara melawan hukum oleh swasta sehingga negara kehilangan luasan laut.

Selain itu, kasus pagar laut ini pun punya dampak terhadap ekosistem, perekonomian masyarakat–nelayan menjadi susah melaut, lingkungan menjadi tercemar dan rusak, yang mana semua itu menimbulkan kerugian perekonomian tidak hanya kerugian keuangan negara sehingga seharusnya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, selain pidana pemalsuan.

Dia menjelaskan bahwa pemalsuan merupakan modus korupsinya. Karena itu, penyidik harus membongkar konstruksi perkaranya, membongkar penggunaan pasal pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku sehingga dapat terungkap kejahatan yang lebih serius daripada sekedar pemalsuannya.

Baca Juga :  Klinik Agam 24 Jam Bantah Adanya Malpraktek Kami Sudah Sesuai SOP

“Soal bagaimana milik publik dicuri secara melawan hukum oleh swasta dengan jalan pemalsuan yang tentunya masuk dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Zaenur, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Senin (07/04/2025)

Dia juga mempertanyakan mengapa aktor yang dijadikan sebagai tersangka merupakan level terbawah alias operator lapangan, kemudian bagaimana dengan pelaku dari level menengah dan level atasnya? Menurut Zaenur, sosok yang menerbitkan SHM, SHGB, para pejabat yang memberikan persetujuan ijin PKPPR dan di bidang agraria/pertanahan, sosok yang meminta penerbitan sertifikat, pengusaha yang melakukan pemagaran yang kemudian mendapatkan ratusan sertifikat, sosok di balik semua kejadian, aktor intelektual, termasuk pemodalnya harus dijerat secara pidana dan diusut unsur korupsinya.

Atas dasar inilah, Zaenur perbandangan bahwa kasus pagar laut di perairan Desa Kohod memang dilokalisir oleh penegak hukum agar jerat pidana tidak sampai pada pelaku level menangah sampai level atas dengan hanya mengorbankan pelaku level terbawah. (Tim)

Berita Terkait

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser
Wali Kota Tangerang Didesak “Copot”Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang.
Dirut RSUD Kota Tangerang Dituding Tidak Transparan Dalam Pengadaan CT Scan.
Komitmen Berbagi, Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan untuk Warga yang Membutuhkan
Proyek Perumahan Bikin Jalan Berlubang, Warga Kampung Malang Tuntut Perbaikan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD

Sabtu, 1 November 2025 - 08:22 WIB

SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Wali Kota Tangerang Didesak “Copot”Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang.

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Dirut RSUD Kota Tangerang Dituding Tidak Transparan Dalam Pengadaan CT Scan.

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB