INFO7.ID, Banten | Masyarakat Banten bisa melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan 2025.
“Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ucap Gubernur Banten Andra Soni, di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025).
Andra berharap masyarakat memanfaatkan program sehingga tak lagi memiliki tunggakan. Andra berharap kebijakan ini menjadi kado Idul Fitri untuk warga Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Kepgub tersebut tertuang tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan tertentu yang memenuhi syarat.
Penghapusan Sanksi Administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih bergejolak.
“Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan yang segera melakukan pembayaran pajak tanpa dibebani biaya tambahan akibat keterlambatan” tegasnya
Gubernur menambahkan dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor di Banten berkesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus membayar denda yang menumpuk.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tutupnya.
Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. (Jack)