Gubernur Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Dimulai 10 April hingga 30 Juni

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Banten | Masyarakat Banten bisa melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan 2025.

“Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ucap Gubernur Banten Andra Soni, di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025).

Andra berharap masyarakat memanfaatkan program sehingga tak lagi memiliki tunggakan. Andra berharap kebijakan ini menjadi kado Idul Fitri untuk warga Banten.

Dalam Kepgub tersebut tertuang tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan tertentu yang memenuhi syarat.

Penghapusan Sanksi Administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih bergejolak.

“Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan yang segera melakukan pembayaran pajak tanpa dibebani biaya tambahan akibat keterlambatan” tegasnya

Baca Juga :  Pihak Regident Klarifikasi Terkait Adanya Dugaan Pungli di Samsat Balaraja

Gubernur menambahkan dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor di Banten berkesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus membayar denda yang menumpuk.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tutupnya.

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. (Jack)

Berita Terkait

PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal
Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser
Wali Kota Tangerang Didesak “Copot”Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang.
Dirut RSUD Kota Tangerang Dituding Tidak Transparan Dalam Pengadaan CT Scan.
Komitmen Berbagi, Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan untuk Warga yang Membutuhkan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 23:01 WIB

PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD

Sabtu, 1 November 2025 - 08:22 WIB

SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Wali Kota Tangerang Didesak “Copot”Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang.

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB