Gubernur Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Dimulai 10 April hingga 30 Juni

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Banten | Masyarakat Banten bisa melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan 2025.

“Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ucap Gubernur Banten Andra Soni, di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025).

Andra berharap masyarakat memanfaatkan program sehingga tak lagi memiliki tunggakan. Andra berharap kebijakan ini menjadi kado Idul Fitri untuk warga Banten.

Dalam Kepgub tersebut tertuang tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan tertentu yang memenuhi syarat.

Penghapusan Sanksi Administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih bergejolak.

“Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan yang segera melakukan pembayaran pajak tanpa dibebani biaya tambahan akibat keterlambatan” tegasnya

Baca Juga :  Skandal di Tangerang: Dugaan Manipulasi Jabatan Bikin Heboh!

Gubernur menambahkan dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor di Banten berkesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus membayar denda yang menumpuk.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tutupnya.

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. (Jack)

Berita Terkait

Tarawih Keliling, Pemkab Tangerang Hadir Perkuat Silaturahmi dan Wujudkan Pembangunan Bersama
Sudah Dua belas Bulan Laporan Kasus Pengeroyokan Dipolsek Jatiuwung Tidak Ada Kepastian Hukum
Hadirkan Rasa Aman, Pasukan Berkuda Korps Sabhara Baharkam Polri Sapa Warga di CFD Margonda Depok
Reskrim Polsek Cikupa Laksanakan Patroli Mobile Antisipasi Tawuran dan Perang Sarung
Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Lapbas Kecamatan Rajeg Gelar Santunan Yatim dan Piatu Dikantor Lapbas
Larut dalam Khidmat, Ribuan Umat Padati Klenteng Boen Tek Bio Kota Tangerang
Aksi Pencurian Motor Digagalkan Polisi, Dua Pelaku Ditangkap di Tempat
Maraknya Peredaran Obat Terlarang Type G dengan Transaksi Terbuka Di Wilkum Polsek Cibeber
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:49 WIB

Tarawih Keliling, Pemkab Tangerang Hadir Perkuat Silaturahmi dan Wujudkan Pembangunan Bersama

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:20 WIB

Sudah Dua belas Bulan Laporan Kasus Pengeroyokan Dipolsek Jatiuwung Tidak Ada Kepastian Hukum

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:34 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Pasukan Berkuda Korps Sabhara Baharkam Polri Sapa Warga di CFD Margonda Depok

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:24 WIB

Reskrim Polsek Cikupa Laksanakan Patroli Mobile Antisipasi Tawuran dan Perang Sarung

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:48 WIB

Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Lapbas Kecamatan Rajeg Gelar Santunan Yatim dan Piatu Dikantor Lapbas

Berita Terbaru

Info7 Update

Proyek Aspirasi Dewan PKB Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Senin, 2 Mar 2026 - 12:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Operasi Senyap Berbuah Hasil, Pengedar Obat Keras Diciduk Polsek Kelapa Dua

Minggu, 1 Mar 2026 - 13:15 WIB