Kriminalisasi Wartawan: Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu Jalani Sidang Etik

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Kasus kriminalisasi terhadap tiga wartawan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan kini menemui titik terang. Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu, yang diduga membekingi pengusaha pakan ternak ilegal, akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Kamis, 13 Maret 2025.

Informasi tersebut terkonfirmasi dari surat undangan panggilan saksi yang dikirim oleh Propam Polres Tangerang Selatan kepada Anugerah Prima, SH, yang merupakan kuasa hukum para wartawan korban kriminalisasi. Sidang etik tersebut akan digelar di Ruang Aula Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan.

Anugerah Prima, SH, membenarkan bahwa sidang etik terhadap Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu akan segera berlangsung. Ia menegaskan bahwa sidang ini merupakan langkah awal dalam menegakkan keadilan bagi kliennya yang menjadi korban kriminalisasi. “Informasi itu benar adanya. Kami berharap Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu diberikan sanksi yang setimpal atas perbuatannya yang diduga membekingi pengusaha ilegal dan melanggar hukum,” ujar Anugerah Prima kepada wartawan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Brigadir Philip telah mencoreng nama baik institusi Polri. Ia juga mendesak agar sanksi yang dijatuhkan benar-benar memberikan efek jera bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan mereka.

Juliah alias Lia, salah satu wartawan yang menjadi korban kriminalisasi, merasa bersyukur bahwa kasus ini akhirnya mulai menemui kejelasan. Ia berharap Brigadir Philip mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. “Saya meminta dia merasakan apa yang saya rasakan. Saya ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, para oknum Polsek Pagedangan ini tidak menjalankan prosedur yang benar sebagai aparat penegak hukum. Saya harap semua oknum yang terlibat dihukum seberat-beratnya, kalau bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.

Baca Juga :  Kades Sukamantri Diduga Jarang Ngantor, JPK Desak Audit Dana Desa

Sementara itu, pihak Humas Polres Tangerang Selatan masih belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Publik menantikan hasil sidang etik yang akan menentukan nasib Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu dalam institusi kepolisian.

Editor : Mul

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru