Skandal Korupsi Pengadaan Internet Rp 105 Miliar: Pemkab Tangerang Disorot!

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Isu terkait dugaan korupsi dalam pengadaan internet di Kabupaten Tangerang telah menjadi perbincangan panas.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Cecep, memberikan keterangannya.

Cecep menegaskan bahwa tuduhan korupsi terkait pengadaan layanan internet tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa pengadaan ini dilakukan dengan transparansi dan sesuai prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak berdasar (dugaan korupsi pengadaan internet). Kami melakukan pengadaan ini kan sesuai prosedur,” ujar Cecep saat ditemui di gedung Smart Building Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut, Cecep mengungkapkan bahwa biaya pengadaan layanan internet untuk Kabupaten Tangerang memakan anggaran sebesar Rp 12 miliar per tahun.

Angka tersebut mencakup penyediaan infrastruktur dan pemeliharaan layanan internet guna mendukung berbagai program pemerintah daerah dalam meningkatkan akses informasi dan komunikasi.

“Anggaran ini digunakan untuk memastikan seluruh OPD yang ada di Pemkab Tangerang dapat mengakses internet dengan baik,” pungkas dia.

Baca Juga :  Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Disinggung soal dirinya dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, dirinya mengakui. Namun, ia mengatakan hal itu hanya pemeriksaan karena adanya aduan sebelumnya.

“Iya, dipanggil Kejati Banten, dan itu hanya pemeriksaan,” pungkas dia.

Perlu diketahui, proyek pengadaan jaringan internet yang dikontrak untuk periode 2021–2025 ini sempat dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten karena tidak ditemukan unsur pidana. Namun, jika ada bukti baru (novum), kasus tersebut dapat dibuka kembali.

Akan tetapi, berdasarkan kontrak yang ditandatangani antara Pemkab Tangerang dan PT PNI, layanan internet yang mencakup spesifikasi 1000 Mbps DIAMANTE Last Mile Domestic 100 Mbps. Idealnya, spesifikasi tersebut seharusnya cukup untuk mendukung kebutuhan jaringan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk semua aplikasi.

Namun, gangguan yang berkepanjangan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara layanan yang disediakan dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.

Dalam hal ini, ketidaksesuaian ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :  Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar

Jika terbukti bahwa jaringan internet yang disuplai tidak sesuai dengan kontrak, maka kerugian negara juga dapat terjadi akibat pembayaran penuh untuk layanan yang tidak memadai.

Gangguan jaringan internet ini mencerminkan potensi lemahnya pengawasan dan pengelolaan proyek pengadaan internet oleh Pemkab Tangerang. Pemprov harus segera melakukan audit independen untuk mengungkap akar masalah ini.

Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, maka kasus ini harus dilaporkan kembali kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejati Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya membuka kembali kasus ini bukan hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap anggaran negara dan hak-hak masyarakat atas layanan publik yang berkualitas.

Perusahaan swasta untuk pengadaan jaringan internet Pemkab Tangerang dan pihak terkait harus bertanggung jawab jika terbukti bahwa gangguan ini merupakan akibat dari penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan internet senilai Rp 105 miliar.(red)

Berita Terkait

Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban
Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus
Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa
Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:50 WIB

Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:07 WIB

Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:36 WIB

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:49 WIB

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Peristiwa

Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT MCCI

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Hukum dan Kriminal

Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:19 WIB