INFO7.ID, Tangerang | Terkait kontroversi Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama yang di tanda tangani oleh pejabat Plh Sekda dan Plh tersebut salah satu peserta untuk calon Sekda Kabupaten Tangerang, Mas Imam kusnandar anggota Pansel tidak mau memberikan statmen
Saat di konfirmasi melalui wastup nya mas Imam beralasan yang bisa memberikan statmen adalah Ketua dan sekretaris Pansel
“Saya dan pak Enkin hanya anggota pansel dari akademisi dan Profesional bukan dari ASN, yang berhak memberikan statmen terkait uji kompetensi pejabat tinggi pratama di kabupaten Tangerang adalah Ketua dan Sekretaris” bener mas imam
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mas imam menambahkan bahwa ketua dan sekretaris team pansel adalah Ketua PJ sekda provensi dan sekretaris PJ Inspektur yang merupakan dari PNS
“Ketua dan sekretaris team pansel dari provensi yaitu PJ sekda profensi Banten dan PJ inspektur” jawabnya singkat
Namun ketika wartawan menanyakan sebagai akademisi terkait boleh tidaknya atau sah tidaknya seorang Plh menandatangani surat keputusan yang bersifat penting di instansi pemerintahan, Mas Imam Kusnandar tidak memberikan jawaban sama sekali
Sebelumnya di beritakan pejabat Plh sekda Soma Atmaja sudah menabrak aturan yang di keluarkan oleh BKN Sesuai SE BKN 2/2019, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran
Walit Ketua GNP Tipikor Mengatakan Seharusnya PJ Bupati dan tim Pansus yang di tunjuk sebagai panitia melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait ke absahan surat perintah yang di keluarkan oleh seorang Plh terkait Pelaksana uji Kompetensi, sehingga kami menduga ada permainan money politik atau kerja sama kongkalikong untuk memuluskan Soma Atmaja sebagai pimpinan tertinggi ASN di kabupaten tangerang”
“Seharusnya PJ Bupati maupun team pansus yang merupakan PJ Sekda provensi sebagai ketua, PJ inspektur sebagai sekretaris serta dari kalangan propesional yang merupakan dari akademisi yang sudah bergelar Doktor berpikir dulu dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan uji kompetensi tersebut karna akan berdampak cacat semua sampe urusan APBD nanti Krn sekda sebagai TAPD.” Tegasnya.(pw)