INFO7.ID, Tangerang | Akibat salahi aturan dan tabrak Undang Undang terkait Uji Kompetensi Teknis dalam pengisian Pejabat Tinggi Pratama terkait Pemilihan Sekda Kabupaten Tangerang sejumlah Aktivis dan Lembaga laporkan Pj. Bupati, plh.Sekda yang menandatangani printah Pelaksanaan Uji kompetensi, BKSDM dan Team Pansel ke Ombusdman RI Perwakilan Banten serta PTUN perwakilan Banten
Walid Ketua GNP Tipikor Kabupaten Tangerang dengan tegas mengatakan bahwa uji kompetensi teknis dalam pengisian jabatan pimpinan Tinggi Pratama melalui manajemen Talenta di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tangerang tahun 2024 tabrak Undang undang dan menyalahi aturan dan secara hukum sekda depenitif sekarang tidak sah
“Kami dari team Tangerang menggugat melaporkan ke Ombusdman RI dan PTUN dengan terlapor PJ.Bupati Tangerang Andi Ony Prihantono sebagai kepala daerah tertinggi di wilayah kabupaten Tangerang agar di periksa terkait kinerja serta meminta pertanggungjawaban karna lalai dan membiarkan seorang pejabat harian (plh) menandtangani surat printah yang sifatnya krusial dan penting, serta Menggugat BKSDM, dan team Pansel dalam seleksi uji kompetensi yang di duga tutup mata da kongkalikong dalam mengeluarkan surat walau surat tersebut yang menandatangani seorang dengan jabatan Plh” ucapnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut walid mengatakan sangat wajar jika masyarakat Kabupaten Tangerang mencurigai ada indikasi permufakatan dan kongkalikong antara Pj. Bupati Andi Ony dengan Soma Atmaja dalam memuluskan Soma Atmaja sebagai sekda depenitif Kabupaten Tangerang
“Seharusnya PJ. Bupati sebagai pejabat tertinggi tidak membiarkan hal ini terjadi, agar tidak ada kegaduhan di lingkungan Pemda sendiri. Andi Ony juga sebagai Pj. Bupati sudah mengeluarkan Surat pengangkatan PJ. Sekda tertanggal 18 Desember 2024, selang beberapa hari PJ. Bupati mengeluarkan surat lagi tertanggal 27 Desember dan pelantikan tgl 30 Desember 2024 untuk pelantikan Soma Atmaja sebagai Sekda Depenitif, apakah ini tidak Rancu, dan kenapa Pj.Gubernur dan Depdagri menyetujui dan membiarkan ini semua terjadi?” Tambah walid
Sebelumnya di beritakan Praktisi Hukum Akhwil. SH Soroti Proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang dan saat ini telah menjadi sorotan publik, di tambah Plh Sekda Kabupaten Tangerang, Drs. Soma Atmaja, M.Si, diduga telah menggunakan posisinya untuk mengatur jalannya seleksi, termasuk memastikan dirinya berada di posisi teratas dari delapan nama kandidat yang lolos tahap awal.
Proses seleksi yang menggunakan sistem Manajemen Talenta ASN seharusnya dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berintegritas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Namun, adanya dugaan pelanggaran oleh beberapa pihak memunculkan pertanyaan tentang legitimasi dan keabsahan proses tersebut.
- Pihak Terkait dalam Proses Seleksi Sekda
a. Plh Sekda Kabupaten Tangerang (Drs. Soma Atmaja, M.Si)
Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Soma Atmaja memiliki kewenangan terbatas untuk menjalankan tugas-tugas rutin yang sifatnya administratif. Namun, sesuai dengan Pasal 14 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Plh tidak berwenang mengambil keputusan strategis, termasuk pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk jabatan Sekda definitif. Jika benar bahwa Soma Atmaja menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi hasil seleksi, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip objektivitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam UU ASN.
b. Pj Bupati Tangerang (Onny Yulfian)
Sebagai Penjabat (Pj) Bupati, Onny Yulfian memiliki wewenang untuk membentuk Pansel guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dasar hukum kewenangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada Pasal 106 yang mengatur tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi. Namun, jika terdapat surat keputusan yang memberikan kewenangan pembentukan Pansel kepada Plh Sekda, hal ini perlu ditelaah lebih lanjut karena dapat berimplikasi pada keabsahan proses seleksi.
c. Panitia Seleksi (Pansel)
Pansel merupakan lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan seleksi kompetensi, meliputi uji administrasi, uji kompetensi manajerial, dan uji substansi teknis. Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka, Pansel harus terdiri dari unsur pemerintah dan pihak independen untuk menjaga objektivitas. Jika Pansel terbukti terlibat dalam manipulasi hasil seleksi, maka anggotanya dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
d. Peserta Seleksi (8 Kandidat)
Kedelapan kandidat, termasuk Drs. Soma Atmaja, M.Si, harus menjalani seleksi secara adil berdasarkan meritokrasi dan penilaian yang transparan. Dugaan bahwa beberapa nama dengan kualifikasi tinggi seperti Drs. Iwan Firmansyah dan H. Slamet Budhi tidak dilibatkan dalam bursa pencalonan mencerminkan potensi pelanggaran terhadap asas kesetaraan kesempatan dalam sistem seleksi ASN.
e. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang
BKD memiliki peran krusial dalam memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan regulasi. BKD bertanggung jawab untuk memfasilitasi administrasi seleksi dan memastikan semua tahapan dijalankan berdasarkan prinsip integritas dan profesionalisme.
- LANDASAN HUKUM Hukum Terkait Proses Seleksi Sekda
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 69: Mengatur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka.
Pasal 115: Menegaskan prinsip sistem merit dalam pengelolaan ASN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Pasal 106: Pengisian JPT harus melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.
- Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019
Mengatur tata cara pengisian JPT melalui seleksi terbuka.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Plh tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada aspek organisasi atau keuangan.
- Dugaan Kecurangan dan Sanksi Hukum
Jika dugaan kecurangan terbukti, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi berikut:
a. SANKSI ADMINISTRATIF ;
Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran meliputi:
Teguran lisan atau tertulis.
Penundaan kenaikan pangkat atau gaji.
Penurunan pangkat.
Pemberhentian tidak hormat.
b. SANKSI PIDANA
Jika ditemukan unsur tindak pidana, seperti penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) atau korupsi dalam bentuk penggelapan dana seleksi, pelaku dapat dikenakan sanksi:
Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Pengembalian uang kerugian negara (Pasal 18 UU Tipikor).
- KESIMPULAN
Proses seleksi Sekda Kabupaten Tangerang menjadi penting untuk memastikan bahwa pejabat terpilih adalah figur yang kompeten dan berintegritas. Dugaan kecurangan yang melibatkan Plh Sekda harus segera diselidiki oleh pihak berwenang, termasuk Inspektorat Daerah, Komisi ASN, dan aparat penegak hukum. Segala bentuk penyimpangan dalam seleksi akan mencederai prinsip good governance dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan kunci utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.