INFO7.ID, Tangerang | Kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Drs. H. Soma Atmaja, M.Si., tengah menjadi sorotan menyusul beredarnya Surat Perintah Monitoring Pilkada Kabupaten Tangerang yang dipenuhi dengan kesalahan substantif dan administratif. Surat yang menggunakan kop dan stempel resmi Pemkab Tangerang tersebut ditandatangani oleh PJ. Sekda pada 25 November 2024, namun isinya dinilai tidak hanya semrawut tapi juga asal jadi.
Surat tersebut berisi instruksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Kabupaten Tangerang untuk melakukan monitoring Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Namun, terdapat kesalahan signifikan yang menimbulkan kebingungan, di antaranya penugasan kepada beberapa pejabat yang sudah pensiun, termasuk mantan Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang.
Kesalahan lain yang lebih mencolok adalah isi lampiran II surat yang memerintahkan puluhan pejabat untuk melakukan monitoring Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan legislatif tahun 2024, padahal event tersebut telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 yang lalu. Sementara, yang seharusnya dimonitor adalah Pilkada serentak tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Badrul Tamam, tokoh pemuda Kabupaten Tangerang, kesalahan dalam surat resmi ini mencerminkan kurangnya ketelitian dan keprofesionalan dalam administrasi pemerintahan. “Surat ini tidak hanya bermasalah dari segi ejaan atau tata bahasa, tetapi substansi penting yang salah kaprah bisa mempengaruhi keputusan dan tindakan yang lebih luas,” ujar Badrul.
Kesalahan semacam ini, sambungnya, bukan hanya menurunkan kredibilitas pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai penyelenggara negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kualitas kinerja dan pelayanan publik yang diselenggarakan.
Kritik ini mengundang tuntutan kepada PJ. Sekda Kabupaten Tangerang, Drs. H. Soma Atmaja, M.Si., agar segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengoreksi kesalahan melalui surat klarifikasi atau pemberitahuan resmi kepada semua pihak terkait. Jika tidak segera diklarifikasi, kesalahan tersebut dapat menimbulkan kerancuan lebih lanjut dan menghambat proses penerapan kebijakan yang seharusnya dilaksanakan dengan jelas dan tepat.
Kasus ini sedang diikuti dengan ketat oleh masyarakat dan media, menantikan respons dari Pemkab Tangerang untuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(red)