Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJ. Sekda Kabupaten Tangerang, Drs. H. Soma Atmaja, M.Si.

PJ. Sekda Kabupaten Tangerang, Drs. H. Soma Atmaja, M.Si.

INFO7.ID, Tangerang | Kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Drs. H. Soma Atmaja, M.Si., tengah menjadi sorotan menyusul beredarnya Surat Perintah Monitoring Pilkada Kabupaten Tangerang yang dipenuhi dengan kesalahan substantif dan administratif. Surat yang menggunakan kop dan stempel resmi Pemkab Tangerang tersebut ditandatangani oleh PJ. Sekda pada 25 November 2024, namun isinya dinilai tidak hanya semrawut tapi juga asal jadi.

Surat tersebut berisi instruksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Kabupaten Tangerang untuk melakukan monitoring Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Namun, terdapat kesalahan signifikan yang menimbulkan kebingungan, di antaranya penugasan kepada beberapa pejabat yang sudah pensiun, termasuk mantan Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Eksploitasi Obat Terlarang di Jawa Barat: 'BURHAN' dan Jaringan Toko Kelontongnya

Kesalahan lain yang lebih mencolok adalah isi lampiran II surat yang memerintahkan puluhan pejabat untuk melakukan monitoring Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan legislatif tahun 2024, padahal event tersebut telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 yang lalu. Sementara, yang seharusnya dimonitor adalah Pilkada serentak tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Badrul Tamam, tokoh pemuda Kabupaten Tangerang, kesalahan dalam surat resmi ini mencerminkan kurangnya ketelitian dan keprofesionalan dalam administrasi pemerintahan. “Surat ini tidak hanya bermasalah dari segi ejaan atau tata bahasa, tetapi substansi penting yang salah kaprah bisa mempengaruhi keputusan dan tindakan yang lebih luas,” ujar Badrul.

Kesalahan semacam ini, sambungnya, bukan hanya menurunkan kredibilitas pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai penyelenggara negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kualitas kinerja dan pelayanan publik yang diselenggarakan.

Baca Juga :  Kegiatan Jumat Berkah SC 234 Kota Tegal Bagikan Makanan Gratis kepada Masyarakat

Kritik ini mengundang tuntutan kepada PJ. Sekda Kabupaten Tangerang, Drs. H. Soma Atmaja, M.Si., agar segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengoreksi kesalahan melalui surat klarifikasi atau pemberitahuan resmi kepada semua pihak terkait. Jika tidak segera diklarifikasi, kesalahan tersebut dapat menimbulkan kerancuan lebih lanjut dan menghambat proses penerapan kebijakan yang seharusnya dilaksanakan dengan jelas dan tepat.

Kasus ini sedang diikuti dengan ketat oleh masyarakat dan media, menantikan respons dari Pemkab Tangerang untuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(red)

Berita Terkait

Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme
Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Perkuat Sinergi Hukum dan SDM
Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten
Keluarga dan Kuasa Hukum Tuntut Akses Pengobatan Layak bagi Antonius Lukminto, Terdakwa Skizofrenia
Praktik Money Politik Marak Jelang Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara
Program Ketahanan Pangan, Kapolres Serang Tebar 10 Ribu Bibit Ikan Tawar
Polres Serang Siaga 1, Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih.
Tim TABUR Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tipidum
Berita ini 369 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:43 WIB

Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme

Selasa, 26 November 2024 - 19:32 WIB

Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut

Rabu, 20 November 2024 - 19:58 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Perkuat Sinergi Hukum dan SDM

Rabu, 20 November 2024 - 19:44 WIB

Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten

Selasa, 12 November 2024 - 23:35 WIB

Keluarga dan Kuasa Hukum Tuntut Akses Pengobatan Layak bagi Antonius Lukminto, Terdakwa Skizofrenia

Berita Terbaru

Artikel

Menanamkan Nilai Toleransi sejak Dini

Senin, 2 Des 2024 - 13:44 WIB