Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga pelaku perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.

Diduga pelaku perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.

INFO7.ID, SERANG | Tak kuat menahan nafsu, MN (47 tahun) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang tega mencabuli anak tirinya.

Akibat dari perbuatannya, karyawan pabrik gula di Kota Cilegon ini ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah orangtuanya di Kecamatan Walantaka pada Selasa, 11 Juni 2024 malam.

“Tersangka MN diamankan di rumah orangtuanya setelah dilaporkan oleh bapak kandung korban karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya,” terang Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Jumat 14 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim menjelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul dilakukan 2 kali di rumah orang tua kandung korban di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pada saat melakukan aksi cabul, di rumah hanya ada tersangka dan korban.

Baca Juga :  Ratusan Masa Gruduk Gedung KPK dan Kejagung RI, Minta Keseriusan APH Mengusut Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

“Peristiwa pertama terjadi pada September lalu disaat ibu korban sedang bekerja, tersangka masuk kamar dan mencium korban yang sedang berbaring di ranjang. Meski dicabuli oleh bapak tirinya, korban tidak melapor kepada orangtuanya,” kata Andi Kurniady.

Masih di bulan yang sama, tersangka kembali melakukan mencoba melampiaskan nafsu syahwatnya dengan menciumi korban yang ada dalam kamar sambil tangannya meraba-raba bagian tubuh korban

“Untuk kejadian yang kedua, korban juga tidak mengadu pada ibunya. Pada saat kejadian yang ketiga pada Oktober, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming uang Rp 100 ribu,” terang Kasatreskim.

Baca Juga :  Polda Banten Sosaliasikan Operasi Mantap Praja Maung 2024 Melalui Talkshow di Radio Genj FM

Meski diiming-imingi uang, korban yang berusia 14 tahun menolak kemauan bapak tirinya yang ingin berhubungan intim. Korban langsung keluar rumah dan pergi ke rumah bapak kandungnya untuk menceritakan perbuatan bapa tirinya.

“Setelah menerima laporan dari anaknya, bapak kandung korban kemudian menemui mantan isterinya dan suaminya. Setelah diceritakan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan asusila tersebut,” ujarnya.

Setelah suami mantan isterinya mengakui perbuatannya, ayah kandung korban kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang. Sedangkan, isteri tersangka minta diceraikan setelah mengetahui perbuatan bejad suaminya.

“Tersangka MN dilakukan penahanan. Motif dari perbuatan asusila tersebut karena tersangka tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh anak tirinya,” jelas Kasatreskrim.

Sumber Berita : Humas Polres Serang.

Berita Terkait

Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”
Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat
Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur
Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak
Aksi Pencurian di Perusahaan Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Truk Berisi Alumunium
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta Polisi Bergerak Cepat
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WIB

Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot

Senin, 13 April 2026 - 22:05 WIB

Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”

Jumat, 10 April 2026 - 07:56 WIB

Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat

Kamis, 9 April 2026 - 19:22 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur

Kamis, 9 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak

Berita Terbaru