Sorotan Terhadap Pungutan di SMAN 22 Kabupaten Tangerang, Ini Tanggapan Ketua MKKS SMA

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Keputusan SMAN 22 Kabupaten Tangerang untuk mengumpulkan kontribusi dari orang tua murid guna membantu pembiayaan tuta walas dan pembina telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Meskipun pembiayaan sekolah negeri seharusnya menjadi tanggung jawab provinsi, keputusan ini menjadi sorotan karena menambah beban ekonomi orang tua murid.

Menyikapi hal ini, Drs Bonar MM, pemerhati pendidikan, menegaskan bahwa sekolah negeri seharusnya mendapatkan alokasi anggaran yang cukup dari provinsi tanpa harus membebankan tambahan biaya kepada orang tua murid. Lebih lanjut, Bonar menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan dan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan sekolah-sekolah negeri mendapatkan pendanaan yang mencukupi.

Baca Juga :  Polres Jakbar Selidiki Kasus Penyekapan Wanita Asal NTT oleh Majikannya

Terkait hal ini, Krismadermaki, ketua MKKS SMA Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui musyawarah komite sekolah dan orang tua siswa. Namun, sebagian pihak masih mempertanyakan praktik ini mengingat pungutan dan sumbangan biaya pendidikan diatur dalam peraturan yang melarang pungutan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomis, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, dan dilarang dilakukan oleh komite sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah :

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas dengan Baik, Ketua GN-PK dan Sekjen FWHTT Sambangi Kantor Desa Cangkudu

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Kontroversi ini menegaskan perlunya pemerintah daerah dan komite sekolah untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam mengelola dana pendidikan serta menjaga transparansi dalam setiap keputusan yang diambil untuk kepentingan pendidikan anak-anak.

Berita Terkait

Deputi Apresiasi Indeks Kerukunan Sukabumi, Jadi Magnet Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Launching Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Cikembar, Ribuan Siswa Antusias Sambut Kehadiran Menu Sehat
Ketua PKK Kabupaten Sukabumi, Rina Rosmaniar, Perkuat 10 Program PKK di Kecamatan Cibadak
Magang di Bandung, Siswi SMKN 12 Kabupaten Tangerang Tembus Industri Digital Kota Kembang
Tingkatkan Kualitas Mahasiswa, LBH Cahaya Pelita Baja dan LBH Aksi Peduli Gelar Pelatihan Paralegal
Prodi Hukum Unpam Serang Perkuat Kolaborasi dengan LBH untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
UNPAM Serang dan Kejari Serang Resmi Jalin Kerja Sama Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi
Ratusan Guru Honorer Lampung Utara Tuntut Pengangkatan PPPK Full Time
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 12:57 WIB

Deputi Apresiasi Indeks Kerukunan Sukabumi, Jadi Magnet Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 29 September 2025 - 11:48 WIB

Launching Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Cikembar, Ribuan Siswa Antusias Sambut Kehadiran Menu Sehat

Senin, 29 September 2025 - 10:10 WIB

Ketua PKK Kabupaten Sukabumi, Rina Rosmaniar, Perkuat 10 Program PKK di Kecamatan Cibadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:53 WIB

Magang di Bandung, Siswi SMKN 12 Kabupaten Tangerang Tembus Industri Digital Kota Kembang

Minggu, 27 April 2025 - 23:35 WIB

Tingkatkan Kualitas Mahasiswa, LBH Cahaya Pelita Baja dan LBH Aksi Peduli Gelar Pelatihan Paralegal

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB