DKPP Jatuhkan Sanksi Kepada KPU Terkait Proses Pendaftaran Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberlakukan sanksi terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Berikut rinciannya:

  1. Sanksi peringatan keras terakhir diberikan kepada Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI.
  2. Sanksi peringatan keras terakhir juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Ada empat laporan yang diajukan kepada DKPP oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. DKPP mengabulkan sebagian pengaduan tersebut.

Baca Juga :  Kepala Desa Teriak 3 Periode, Ini Reaksi Jokowi

DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan ini, Ketua dan Anggota DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan ini dihasilkan pada rapat pleno tanggal 18 Januari 2024 oleh lima anggota DKPP.

Baca Juga :  Pasang Foto Unik di Surat Suara, Komeng Caleg DPD RI Jadi Sorotan

Laporan pelapor menyoroti bahwa KPU membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan, yang dianggap melanggar prinsip kepastian hukum. DKPP menemukan bahwa tindakan KPU melanggar prinsip berkepastian hukum dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sanksi ini merupakan respons dari pelaporan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap melanggar aturan terkait usia calon. Gibran mendaftar saat aturan KPU mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun, yang kemudian diubah setelah proses pendaftaran dimulai.

Berita Terkait

PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Deklarasi Dukungan Dengan Iyos dan Zaenul di lapang Sekarwangi Cibadak
Dadang Supriatna Puncaki Hasil Survei Pilkada Kabupaten Bandung
Gerakan Massif di Karawaci: Ratusan Pendukung Deklarasi Dukungan untuk Helmy Halim
Putusan PHPU Pemilu 2024, Polres Tapteng Tingkatkan Pengamanan Kantor KPU & Bawaslu
Politik Uang Diduga Warnai Pileg Pemilu 2024, Aktivis Tangerang Minta Bawaslu Bersikap Tegas
Pasang Foto Unik di Surat Suara, Komeng Caleg DPD RI Jadi Sorotan
Bawaslu Pantau Uang Politik Dan Penertiban APK di Masa Tenang
Selama Masa Tenang Pemilu, Aktivis Muda Tangerang Menghimbau Semua Pihak Patuhi Aturan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:35 WIB

PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Deklarasi Dukungan Dengan Iyos dan Zaenul di lapang Sekarwangi Cibadak

Kamis, 11 Juli 2024 - 22:07 WIB

Dadang Supriatna Puncaki Hasil Survei Pilkada Kabupaten Bandung

Minggu, 30 Juni 2024 - 08:41 WIB

Gerakan Massif di Karawaci: Ratusan Pendukung Deklarasi Dukungan untuk Helmy Halim

Senin, 22 April 2024 - 17:36 WIB

Putusan PHPU Pemilu 2024, Polres Tapteng Tingkatkan Pengamanan Kantor KPU & Bawaslu

Rabu, 21 Februari 2024 - 13:03 WIB

Politik Uang Diduga Warnai Pileg Pemilu 2024, Aktivis Tangerang Minta Bawaslu Bersikap Tegas

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB