DKPP Jatuhkan Sanksi Kepada KPU Terkait Proses Pendaftaran Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberlakukan sanksi terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Berikut rinciannya:

  1. Sanksi peringatan keras terakhir diberikan kepada Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI.
  2. Sanksi peringatan keras terakhir juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Ada empat laporan yang diajukan kepada DKPP oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. DKPP mengabulkan sebagian pengaduan tersebut.

Baca Juga :  Kepala Desa Teriak 3 Periode, Ini Reaksi Jokowi

DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan ini, Ketua dan Anggota DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan ini dihasilkan pada rapat pleno tanggal 18 Januari 2024 oleh lima anggota DKPP.

Baca Juga :  DPD Golkar Kabupaten Tangerang Daftarkan 55 Bacaleg Putra Putri Terbaik ke KPU

Laporan pelapor menyoroti bahwa KPU membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan, yang dianggap melanggar prinsip kepastian hukum. DKPP menemukan bahwa tindakan KPU melanggar prinsip berkepastian hukum dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sanksi ini merupakan respons dari pelaporan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap melanggar aturan terkait usia calon. Gibran mendaftar saat aturan KPU mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun, yang kemudian diubah setelah proses pendaftaran dimulai.

Berita Terkait

Skandal di Tangerang: Dugaan Manipulasi Jabatan Bikin Heboh!
Skandal Seleksi Calon Sekda: Aktivis Desak Soma Atmaja Dicoret!
Inuar Gumay.SH Ucapkan Selamat Kepada Maesyal-Intan Unggul Di Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang.
Kampanye Hitam Goyang Banten Jelang Pilkada, Elektabilitas Airin Rachmy Diany Tetap Kuat
Turun ke Masyarakat, Pemuda Panongan Bangga Ke Sosok Cawabup Irvasnyah
Kabupaten Humbahas Perlu Memilih Kepala Daerah Yang Bisa Mensejahterakan Rakyatnya Khususnya Petani, Itu Tercermin di Paslon 4
Andra-Dimyati Blusukan dan Bagikan Beras Murah di Sindang Panon
Calon Gubernur Serap Aspirasi Pedagang Kaki Lima di Kelurahan Nerogtog
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:24 WIB

Skandal di Tangerang: Dugaan Manipulasi Jabatan Bikin Heboh!

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:40 WIB

Skandal Seleksi Calon Sekda: Aktivis Desak Soma Atmaja Dicoret!

Kamis, 28 November 2024 - 17:37 WIB

Inuar Gumay.SH Ucapkan Selamat Kepada Maesyal-Intan Unggul Di Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang.

Jumat, 22 November 2024 - 09:42 WIB

Kampanye Hitam Goyang Banten Jelang Pilkada, Elektabilitas Airin Rachmy Diany Tetap Kuat

Rabu, 20 November 2024 - 13:55 WIB

Turun ke Masyarakat, Pemuda Panongan Bangga Ke Sosok Cawabup Irvasnyah

Berita Terbaru