Praktisi Hukum Sigab Jabar Kawal Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Di Desa Cimanggang

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Sukandar SH

Foto Sukandar SH

Kabupaten Kuningan, Info7.id | Berawal dari sekelompok orang yang mendatangi kediaman ibu Uki,diantara sekelompok orang itu langsung melakukan pemukulan hingga terjadi luka di kepala diduga akibat hantaman oleh benda tumpul,Wahyudin warga desa sukamukti Cipicung kuningan telah melaporkan atas kejadian yang di alaminya ke polres kuningan tepatnya pada 04 Januari 2024.

Kronologis singkat tersebut di sampaikan Sukendar SH selaku praktisi hukum lembaga advokasi sosial dan kemanusian SIGAB Jabar, yang sedang fokus menyoroti kasus tersebut, Kamis 25/01/2024 kepada awak media saat di sambangi di grage Sangkan hurip,Kuningan Jawa barat.

Baca Juga :  DARURAT! Dugaan Kartel Tramadol di Teluknaga Kian Nekat, Obat Keras Dijual Terang-terangan

Sambung Sukendar, Pihak Wahyudin sudah melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian polres Kuningan pada tanggal 04 Januari 2024 ,dengan nomor LP/B/02/1/2024/SPKT/ POLRES KUNINGAN /POLDA JABAR.Tentang dugaan tindak pidana secara bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau penganiayaan,sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP, atau pasal 351 KUHP,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pihaknya meminta kepada pihak Wahyudin agar tetap tenang,karena pihak kepolisian polres Kuningan sedang menangani kasusnya,
dan untuk semua pihak yang di duga pelaku dalam kasus ini, jangan merasa tinggi hati dulu,karena dalam kasus ini sudah sangat jelas ada korban, dan ada bukti visum serta ada saksi.”katanya

Baca Juga :  Kasus Korupsi Unsika Kerawang Berlanjut Ke Pengadilan Tinggi Bandung

Menambahkan Sukendar “pihaknya sudah siapkan legal hukum untuk mendampingi pihak korban atas nama Wahyudin,untuk mengawal kawal kasus ini, sampai para pelakunya di tangkap dan diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya

Penulis : Rd. Junaedy

Berita Terkait

Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum
Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu
Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”
Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat
Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur
Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak
Aksi Pencurian di Perusahaan Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Truk Berisi Alumunium
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:14 WIB

Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 07:21 WIB

Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WIB

Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot

Senin, 13 April 2026 - 22:05 WIB

Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”

Jumat, 10 April 2026 - 07:56 WIB

Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat

Berita Terbaru