Kabupaten Kuningan, Info7.id | Berawal dari sekelompok orang yang mendatangi kediaman ibu Uki,diantara sekelompok orang itu langsung melakukan pemukulan hingga terjadi luka di kepala diduga akibat hantaman oleh benda tumpul,Wahyudin warga desa sukamukti Cipicung kuningan telah melaporkan atas kejadian yang di alaminya ke polres kuningan tepatnya pada 04 Januari 2024.
Kronologis singkat tersebut di sampaikan Sukendar SH selaku praktisi hukum lembaga advokasi sosial dan kemanusian SIGAB Jabar, yang sedang fokus menyoroti kasus tersebut, Kamis 25/01/2024 kepada awak media saat di sambangi di grage Sangkan hurip,Kuningan Jawa barat.
Sambung Sukendar, Pihak Wahyudin sudah melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian polres Kuningan pada tanggal 04 Januari 2024 ,dengan nomor LP/B/02/1/2024/SPKT/ POLRES KUNINGAN /POLDA JABAR.Tentang dugaan tindak pidana secara bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau penganiayaan,sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP, atau pasal 351 KUHP,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
pihaknya meminta kepada pihak Wahyudin agar tetap tenang,karena pihak kepolisian polres Kuningan sedang menangani kasusnya,
dan untuk semua pihak yang di duga pelaku dalam kasus ini, jangan merasa tinggi hati dulu,karena dalam kasus ini sudah sangat jelas ada korban, dan ada bukti visum serta ada saksi.”katanya
Menambahkan Sukendar “pihaknya sudah siapkan legal hukum untuk mendampingi pihak korban atas nama Wahyudin,untuk mengawal kawal kasus ini, sampai para pelakunya di tangkap dan diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya
Penulis : Rd. Junaedy