Praktisi Hukum Sigab Jabar Kawal Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Di Desa Cimanggang

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Sukandar SH

Foto Sukandar SH

Kabupaten Kuningan, Info7.id | Berawal dari sekelompok orang yang mendatangi kediaman ibu Uki,diantara sekelompok orang itu langsung melakukan pemukulan hingga terjadi luka di kepala diduga akibat hantaman oleh benda tumpul,Wahyudin warga desa sukamukti Cipicung kuningan telah melaporkan atas kejadian yang di alaminya ke polres kuningan tepatnya pada 04 Januari 2024.

Kronologis singkat tersebut di sampaikan Sukendar SH selaku praktisi hukum lembaga advokasi sosial dan kemanusian SIGAB Jabar, yang sedang fokus menyoroti kasus tersebut, Kamis 25/01/2024 kepada awak media saat di sambangi di grage Sangkan hurip,Kuningan Jawa barat.

Baca Juga :  Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan

Sambung Sukendar, Pihak Wahyudin sudah melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian polres Kuningan pada tanggal 04 Januari 2024 ,dengan nomor LP/B/02/1/2024/SPKT/ POLRES KUNINGAN /POLDA JABAR.Tentang dugaan tindak pidana secara bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau penganiayaan,sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP, atau pasal 351 KUHP,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pihaknya meminta kepada pihak Wahyudin agar tetap tenang,karena pihak kepolisian polres Kuningan sedang menangani kasusnya,
dan untuk semua pihak yang di duga pelaku dalam kasus ini, jangan merasa tinggi hati dulu,karena dalam kasus ini sudah sangat jelas ada korban, dan ada bukti visum serta ada saksi.”katanya

Baca Juga :  Korban Penganiayaan Yang Dilakukan FS Ternyata Adik Ketum FWJ Indonesia

Menambahkan Sukendar “pihaknya sudah siapkan legal hukum untuk mendampingi pihak korban atas nama Wahyudin,untuk mengawal kawal kasus ini, sampai para pelakunya di tangkap dan diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya

Penulis : Rd. Junaedy

Berita Terkait

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan
Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta
Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat
Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pagedangan Rampung, Publik Menanti Vonis
Kriminalisasi Wartawan: Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu Jalani Sidang Etik
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 12:35 WIB

Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta

Selasa, 15 April 2025 - 12:23 WIB

Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Senin, 14 April 2025 - 16:42 WIB

Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB