Praktisi Hukum Sigab Jabar Kawal Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Di Desa Cimanggang

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Sukandar SH

Foto Sukandar SH

Kabupaten Kuningan, Info7.id | Berawal dari sekelompok orang yang mendatangi kediaman ibu Uki,diantara sekelompok orang itu langsung melakukan pemukulan hingga terjadi luka di kepala diduga akibat hantaman oleh benda tumpul,Wahyudin warga desa sukamukti Cipicung kuningan telah melaporkan atas kejadian yang di alaminya ke polres kuningan tepatnya pada 04 Januari 2024.

Kronologis singkat tersebut di sampaikan Sukendar SH selaku praktisi hukum lembaga advokasi sosial dan kemanusian SIGAB Jabar, yang sedang fokus menyoroti kasus tersebut, Kamis 25/01/2024 kepada awak media saat di sambangi di grage Sangkan hurip,Kuningan Jawa barat.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang

Sambung Sukendar, Pihak Wahyudin sudah melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian polres Kuningan pada tanggal 04 Januari 2024 ,dengan nomor LP/B/02/1/2024/SPKT/ POLRES KUNINGAN /POLDA JABAR.Tentang dugaan tindak pidana secara bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau penganiayaan,sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP, atau pasal 351 KUHP,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pihaknya meminta kepada pihak Wahyudin agar tetap tenang,karena pihak kepolisian polres Kuningan sedang menangani kasusnya,
dan untuk semua pihak yang di duga pelaku dalam kasus ini, jangan merasa tinggi hati dulu,karena dalam kasus ini sudah sangat jelas ada korban, dan ada bukti visum serta ada saksi.”katanya

Baca Juga :  Tragedi Mengguncang Tangerang Jelang Lebaran, Pedagang Tewas Ditikam

Menambahkan Sukendar “pihaknya sudah siapkan legal hukum untuk mendampingi pihak korban atas nama Wahyudin,untuk mengawal kawal kasus ini, sampai para pelakunya di tangkap dan diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya

Penulis : Rd. Junaedy

Berita Terkait

Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat
Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto
Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan
Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang
Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah
Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster
Dua Pelaku Pembunuhan di Kawasan Talaga Bestari Akhirnya Dibekuk Polisi
Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 15:57 WIB

Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat

Selasa, 5 November 2024 - 15:23 WIB

Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:59 WIB

Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang

Minggu, 20 Oktober 2024 - 20:31 WIB

Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah

Berita Terbaru