Kejahatan Argiyan Arbirama Pembunuh Mahasiswi Depok Makin Panjang

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejahatan Argiyan Arbirama Pembunuh Mahasiswi Depok Makin Panjang.

Kejahatan Argiyan Arbirama Pembunuh Mahasiswi Depok Makin Panjang.

Depok, Info7.id | Tersangka Argiyan Arbirama (20) terus terlibat dalam serangkaian kejahatan, termasuk kasus pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap dua korban. Kasus-kasus ini mengguncang Depok, Jawa Barat, dan telah menarik perhatian publik atas kekejaman yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Pada Senin (22/1/2024), Argiyan ditangkap setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap K (20), yang merupakan pacar tersangka. Penangkapan ini membuka tabir atas tindak pidana lain yang dilakukan oleh Argiyan, menjadikan total korban mencapai tiga orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa “Sampai dengan saat ini, ada tiga orang yang telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka A (Argiyan).”

Argiyan awalnya ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat (19/1), terkait kasus pembunuhan K di rumah kontrakannya di Jalan Belacus, Sukamajaya, Depok. Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat di atas tempat tidur, dan penangkapan dilakukan setelah Argiyan mengirim pesan pengakuan kepada ibunya.

Selain kasus pembunuhan, Argiyan juga dihadapkan pada tuduhan pemerkosaan. Dia dilaporkan oleh dua wanita, termasuk seorang remaja berusia 18 tahun yang sedang hamil 9 bulan. Kasus ini dilaporkan ke Polres Depok pada 3 Januari 2024, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :  Summarecon Kembali Berulah, Wartawan Dikeroyok Hampir Na'as

Pemerkosaan kedua dilaporkan oleh seorang mahasiswi berusia 22 tahun, yang diduga berkenalan dengan Argiyan melalui media sosial. Pemerkosaan ini disinyalir terjadi di kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa setelah Argiyan mengajak korban ke kontrakannya dengan alasan mengambil baju, korban kemudian diperkosa, meskipun sempat melakukan perlawanan.

Kasus-kasus ini mencuatkan keprihatinan masyarakat terkait tingginya tingkat kejahatan dan kekerasan, sementara pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan untuk membawa pelaku keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Red

Berita Terkait

‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
Sampah Bangunan Menumpuk di Gedung PU Tangerang, LPI Banten Desak Segera Dibersihkan
Atap SDN Kedung Dalam 2 Mauk Ambruk, DPRD Minta Pemulihan Psikologis Murid dan Investigasi Menyeluruh
Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Pemilik Cafe In di Danau Kelapa Dua Datangi Kantor Trantib, Diduga Protes Keras!
Geger! Tempat Hiburan Malam CAFE IN Danau Kelapa Dua Diduga Operasi Ilegal Tanpa Izin Resmi
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:49 WIB

‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:33 WIB

‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan

Rabu, 10 September 2025 - 16:30 WIB

Sampah Bangunan Menumpuk di Gedung PU Tangerang, LPI Banten Desak Segera Dibersihkan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Atap SDN Kedung Dalam 2 Mauk Ambruk, DPRD Minta Pemulihan Psikologis Murid dan Investigasi Menyeluruh

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:14 WIB

Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB