Kabupaten Kuningan, Info7.id | Kementerian Agama Kabupaten Kuningan sebut pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak perlu mengeluarkan biaya karena tidak disyaratkan jika pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor dan pada waktu jam kerja.
Hal itu dikatakan langsung Humas Kemenag Kabupaten Kuningan di ruang kerjanya saat ditemui awak media. Rabu (13/12/2023).
Menurut Humas Kemenag Kabupaten Kuningan, pernikahan yang dilaksanakan di waktu jam kerja mulai dari hari Senin hingga Jumat tidak dikenakan biaya pernikahan. Terkecuali dilakukan diluar jam kerja dan diluar kantor urusan agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada biaya, kecuali pernikahannya dilakukan diluar jam kerja seperti di luar kantor, itu ada biaya sebesar Enam Ratus Ribu Rupiah, itu pun diserahkan langsung ke negara,” Ujar Ajam Humas Kemenag Kabupaten Kuningan.
Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Kuningan untuk tidak mudah percaya pada oknum-oknum yang meminta uang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama yang tidak bertanggung jawab.
Jika ditemukan oknum nakal kata Ajam, masyarakat diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kementerian Agama Kabupaten Kuningan dan pihaknya akan menindak tegas.
“Semua petugas KUA wajib melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku, jadi jika ditemukan hal yang menyimpang segera laporkan,” Pungkasnya.
Penulis : J. Rahmat