Kabupaten Tangerang, Info7.id | Menyikapi terkait sengketa lahan tanah beberapa waktu lalu di kampung Bunut RT 03/02 Desa Pasir Jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten, akhirnya ahli waris berikan klarifikasi, Rabu, 27/09/2023.
Dalam klarifikasinya, perwakilan ahli waris dari keluarga almarhum Ali Bin Mariin mengatakan bahwa pihaknya meminta maaf kepada pihak Burhanuddin Burmaras beserta kuasa hukum Yuli Yanti HutaGaol atas sengketa lahan yang selama ini menyita waktu dan pikiran semua pihak.
Menurut keterangan Ahli waris, sengketa lahan tersebut terjadi atas ketidaktahuannya sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jujur kami selaku ahli waris kaget ketika pihak kepolisian mempertanyakan beberapa berkas dokumen yang memang tidak pernah kami miliki selama ini,” Ujar ahli waris pada Info7.id.
Untuk itu kata perwakilan ahli waris, pihaknya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak Burhanuddin atas apa yang terjadi. Ahli waris juga berharap persoalan tersebut tidak menjadi berkepanjangan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami berharap pihak dari bapak Burhanudin serta kuasa hukumnya bisa memberikan pintu maaf seluas-luasnya atas kekeliruan dan kekhilafan yang selama ini terjadi,” Tutupnya.
Penulis : Mul