Kabupaten Tangerang, Info7.id | Proyek betonisasi jalan di perumahan Mutiara Legok diduga main kucing-kucingan dengan Awak Media. Kamis, 27/07/2023.
Pasalnya, proyek yang diduga aspirasi dewan praksi Demokrat di perumahan Mutiara Legok blok F tersebut tidak dapat terpantau oleh Awak Media lantaran dihalang-halangi oleh salah satu oknum yang berinisial KL.
“Saya bukan melarang, ngapain masuk ke dalem juga bang, kan kerjanya udah beres,” Cetus KL
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KL juga mengatakan kalau memang Awak Media menginginkan melihat proyek betonisasi tersebut, dirinya mempersilahkan dan diminta izin terlebih dahulu ke pihak security.
“Silahkan aja minta izin ke security, ini proyek dari dewan Demokrat,” Jelasnya.
Namun sangat di sayangkan, ketika Awak Media meminta izin ke pihak security tetap saja tidak diperbolehkan seakan-akan menghalangi tugas wartawan.
“Saya bukan melarang bang, sayamah gimana bang KL aja, diakan warga juga di sini, selain itu, dia juga keamanan,” Jelas security Perumahan Mutiara Legok pada Awak Media.
Jika mengacu pada undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak dan intansi terkait belum dapat di konfirmasi.
(Red)