Kabupaten Lebak, Info7.id | Rohmat Hidayat, Ketua Umum Laskar pasundan indonesia (LPI) mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan supremasi hukum atas dugaan pungutan liar (Pungli) pembebasan lahan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten.
Namun, Rohmat Hidayat juga menyayangkan langkah yang diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tidak memanggil pihak PT. Royal Gihon Samudra (RGS).
Sedangkan dalam dugaan pungli pembebasan lahan tambak udang tersebut ada keterlibatan banyak pihak, termasuk Kepala Desa dan pihak PT. Royal Gihon Samudra sebagai pemberi suap untuk memuluskan pembebasan lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari beberapa saksi yang sudah dipanggil, hanya PT. Royal Gihon Samudra yang diduga sebagai pemberi dana dalam kasus ini luput dari panggilan Kejari Lebak,” Ujar Rohmat Hidayat kepada Awak Media. Minggu, 22/6/2023.
Dengan adanya hal itu kata Rohmat Hidayat, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Lebak membongkar tuntas dugaan gratifikasi atau suap pembebasan lahan tersebut.
“Kami dari laskar Pasundan indonesia mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lebak, kami berharap siapapun yang terlibat didalamnya harus di tindak,” Ucapnya.
Rohmat Hidayat juga menyinggung terkait adanya bahasa sukses fee, yang mana menurutnya bahasa tersebut tidak lazim sebagai reward kepada penyelenggara negara. Karna hal itu dapat di tafsirkan sebagai hadiah atau suap.
Terkecuali sukses fee itu untuk mitra kerja maupun tim kerja yang bukan badan publik atau penyelenggara negara. Jadi sukses fee itu sah sah saja jika penerimanya masyarakat sipil.
“Dalam hal ini perlu dijelaskan juga ke publik bahwa PT.Royal Gihon Samudra (RGS) adalah sumber pemberi dana. Bukan salah satu oknum yang memberikan kesaksian sebagai korban pungli melainkan ada dugaan kesepakatan yang dilakukan dan yang bersangkutan adalah sebagai perantara,” Tutupnya.
(Juntak)