Kades Pagelaran Diduga Pungli, LPI Minta PT RGS Ikut Diperiksa

Minggu, 25 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Lebak, Info7.id | Rohmat Hidayat, Ketua Umum Laskar pasundan indonesia (LPI) mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan supremasi hukum atas dugaan pungutan liar (Pungli) pembebasan lahan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten.

Namun, Rohmat Hidayat juga menyayangkan langkah yang diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tidak memanggil pihak PT. Royal Gihon Samudra (RGS).

Sedangkan dalam dugaan pungli pembebasan lahan tambak udang tersebut ada keterlibatan banyak pihak, termasuk Kepala Desa dan pihak PT. Royal Gihon Samudra sebagai pemberi suap untuk memuluskan pembebasan lahan tersebut.

“Dari beberapa saksi yang sudah dipanggil, hanya PT. Royal Gihon Samudra yang diduga sebagai pemberi dana dalam kasus ini luput dari panggilan Kejari Lebak,” Ujar Rohmat Hidayat kepada Awak Media. Minggu, 22/6/2023.

Dengan adanya hal itu kata Rohmat Hidayat, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Lebak membongkar tuntas dugaan gratifikasi atau suap pembebasan lahan tersebut.

“Kami dari laskar Pasundan indonesia mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lebak, kami berharap siapapun yang terlibat didalamnya harus di tindak,” Ucapnya.

Rohmat Hidayat juga menyinggung terkait adanya bahasa sukses fee, yang mana menurutnya bahasa tersebut tidak lazim sebagai reward kepada penyelenggara negara. Karna hal itu dapat di tafsirkan sebagai hadiah atau suap.

Baca Juga :  Diduga Serobot Trotoar Jalan, LPI Minta Bangunan Liar di Pasar Malingping Ditertibkan

Terkecuali sukses fee itu untuk mitra kerja maupun tim kerja yang bukan badan publik atau penyelenggara negara. Jadi sukses fee itu sah sah saja jika penerimanya masyarakat sipil.

“Dalam hal ini perlu dijelaskan juga ke publik bahwa PT.Royal Gihon Samudra (RGS) adalah sumber pemberi dana. Bukan salah satu oknum yang memberikan kesaksian sebagai korban pungli melainkan ada dugaan kesepakatan yang dilakukan dan yang bersangkutan adalah sebagai perantara,” Tutupnya.

(Juntak)

Berita Terkait

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan
Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta
Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat
Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pagedangan Rampung, Publik Menanti Vonis
Kriminalisasi Wartawan: Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu Jalani Sidang Etik
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 12:35 WIB

Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta

Selasa, 15 April 2025 - 12:23 WIB

Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Senin, 14 April 2025 - 16:42 WIB

Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB