Kades Pagelaran Diduga Pungli, LPI Minta PT RGS Ikut Diperiksa

Minggu, 25 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Lebak, Info7.id | Rohmat Hidayat, Ketua Umum Laskar pasundan indonesia (LPI) mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan supremasi hukum atas dugaan pungutan liar (Pungli) pembebasan lahan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten.

Namun, Rohmat Hidayat juga menyayangkan langkah yang diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tidak memanggil pihak PT. Royal Gihon Samudra (RGS).

Sedangkan dalam dugaan pungli pembebasan lahan tambak udang tersebut ada keterlibatan banyak pihak, termasuk Kepala Desa dan pihak PT. Royal Gihon Samudra sebagai pemberi suap untuk memuluskan pembebasan lahan tersebut.

“Dari beberapa saksi yang sudah dipanggil, hanya PT. Royal Gihon Samudra yang diduga sebagai pemberi dana dalam kasus ini luput dari panggilan Kejari Lebak,” Ujar Rohmat Hidayat kepada Awak Media. Minggu, 22/6/2023.

Dengan adanya hal itu kata Rohmat Hidayat, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Lebak membongkar tuntas dugaan gratifikasi atau suap pembebasan lahan tersebut.

“Kami dari laskar Pasundan indonesia mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lebak, kami berharap siapapun yang terlibat didalamnya harus di tindak,” Ucapnya.

Rohmat Hidayat juga menyinggung terkait adanya bahasa sukses fee, yang mana menurutnya bahasa tersebut tidak lazim sebagai reward kepada penyelenggara negara. Karna hal itu dapat di tafsirkan sebagai hadiah atau suap.

Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah Jayasari Lebak Sudah Sampai SPDP, Ribuan Warga Siap Gelar Aksi Jilid II

Terkecuali sukses fee itu untuk mitra kerja maupun tim kerja yang bukan badan publik atau penyelenggara negara. Jadi sukses fee itu sah sah saja jika penerimanya masyarakat sipil.

“Dalam hal ini perlu dijelaskan juga ke publik bahwa PT.Royal Gihon Samudra (RGS) adalah sumber pemberi dana. Bukan salah satu oknum yang memberikan kesaksian sebagai korban pungli melainkan ada dugaan kesepakatan yang dilakukan dan yang bersangkutan adalah sebagai perantara,” Tutupnya.

(Juntak)

Berita Terkait

Perdamaian Senilai 62 Juta, Pelapor Hanya Kebagian 5 Juta, Kapolsek Pagedangan : Nanti Kita Telusuri
Kuasa Hukum Wartawan Desak Proses Hukum Oknum Polsek Pagedangan
3 Wartawan Korban Kriminalisasi Laporkan Oknum Polsek Pagedangan
Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka
Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab
Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng
Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten
Jeritan Hati Lydia Oktavia: Misteri Tak Terjawab dalam Kasus Antonius “Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?”
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 12:20 WIB

Perdamaian Senilai 62 Juta, Pelapor Hanya Kebagian 5 Juta, Kapolsek Pagedangan : Nanti Kita Telusuri

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:32 WIB

Kuasa Hukum Wartawan Desak Proses Hukum Oknum Polsek Pagedangan

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:42 WIB

3 Wartawan Korban Kriminalisasi Laporkan Oknum Polsek Pagedangan

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:39 WIB

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:39 WIB

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Berita Terbaru