Tangerang, Info7.id | Meski sudah memberikan laporan pengaduan (Lapdu) secara resmi atas dugaan mafia tanah. Gerakan Aktiv Tangera Raya (GATRA) menilai kejaksaan Negri Kota Tangerang lamban dan kurang profesional.
Hal itu di ungkapkan langsung Bahru Navizha SH. MH. MM., selaku Ketua Umum, menurutnya, nomer Indentifikasi Bidang (NIB) pada Bidang C 1920 atas nama Sudin Bin Rinan yang di sulap mahfia tana dan pernah di laporkan ke Kejaksaan Negri Kota Tangerang.
“Kasus mafia tanah itu pernah kita laporkan 6 (enam) bulan lalu ke Kajari Kota Tangerang, namaun sampai ini belum ada kejelasan,” ujar Bahru kepada Wartawan di Kantor Sekretariat Gatra Kamis malam (15/06/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih dikatakan Bahru, Berdasarkan keterangan yang ada bahwa disebutkan sangat jelas kepemilikan objek tanah Daniel Lucas Simon adalah sesuai objek/tanah Kohir C 1716 Persil 86.s dan sangat aneh ketika setelah melepaskan kepada PT. Modernland Realty dan selanjutnya dilepaskan diakhir kepada PT. Tangerang Matra Tbk, harus mengakui objek/tanah Kohir C 1920 Persil 90.d dan objek/tanah Kohir C 1716 Persil 86.s, dua bidang objek/tanah yang berbeda.
Sangat tidak rasional juga SPH yang dikeluarkan PPAT/Kecamatan Cipondoh 5654/AGR/XII/1992 tanggal 30 oktober 1992 yang belum diketemukan oleh pihak Kecamatan Cipondoh sebagaimana Keterangan Nomor : 590/77/PPATS/IX/2022, ditambah adanya SPH Nomor : 103 Tanggal 26 Agustus 2014 dibuat di Notaris Amsori Hardyanto S.H. M.K.n dari mana dasarnya.
Dengan perubahan pada dua objek/tanah Kohir C yang berbeda antara C 1920 dan C 1716 sehingga PT. Tangerang Matra Tbk mengajukan NIB kepada BPN Kota Tangerang di objek/tanah Kohir C 1920, atas nama Sudin Bin Rinan,
sehingga menimbulkan permasalahan, dimana diduga ada oknum yang bermain yang merencanakan kejahatan.
Lanjutnya, bagai mana mungkin pemilik objek/tanah Kohir C 1920 Persil 90.d atas nama Sudin Bin Rinan yang masih hidup, dan tidak pernah memperjual belikan atas tanah miliknya itu, harus ada SPH dan NIB yang telah nimbul di proses oleh ATR/BPN Kota Tangerang, kami menduga ini semua ulah oknum petugas yang tidak bertanggungjawab hanya mementingkan kepentingan pribadi.
“Kalau saja Kejari Kota Tangerang selaku penegak Hukum tidak profesional menyikapi permasalahan ini, tentunya ini bukti nyata bahwa matinya hukum di kota tangerang jelas-jelas terbukti, padahal sebelumnya pihak Kejari akan menindak tegas okum-oknum yang berkaitan dan memprioritaskan aduan GATRA terkait mafia tanah, kami GATRA aka mengawal kasus ini sampai dengan tuntas, dan akan melangkah kepada Kejati Maupun Kejagung jika masih jalan di tempat molor”, bebernya.
(Hdr)