PPDB Online Apakah Bisa Menjamin Bersih Dari Pungli dan Titipan?

Senin, 19 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Penerimaan Peserta Didik Baru atau lebih dikenal dengan istilah (PPDB) yaitu merupakan suatu kegiatan tahunan sekolah dalam rangka menjaring bibit-bibit calon siswa yang berpotensi.

Kendati demikian, dalam pelaksanaannya terkadang dinodai oleh sejumlah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan hanya memanfaatkan momentum sebagai ajang meraup keuntungan.

Rentannya gratifikasi pada PPDB sudah tidak bisa lagi dipungkiri, sepertinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tak asing untuk didengar, bahkan hal itu sudah menjadi tradisi dalam setiap pelaksanaan PPDB di satuan lembaga pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, sudah jelas regulasi serta Petunjuk Teknis (Juknis) yang wajib dijalankan dalam pelaksanaan PPDB SMA dan SMK, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Dimana telah ditentukan jumlah Rombongan Belajar (ROMBEL) dan jumlah siswa setiap kelasnya.

Meski sudah ada aturan mainnya, masih saja banyak sekolah-sekolah negeri yang mengabaikan regulasi PPDB Dinas Pendidikan maupun aturan dari Kemendikbud langsung.

Baca Juga :  PJ Bupati Tangerang Andi Ony Apresiasi Sosialisasi Hidup Bersih Dan Sehat CSR Alfamart dan PT Unilever

Menurut hasil survei yang dihimpun dari beberapa narasumber, orang tua wali murid calon peserta didik mengeluhkan, bahwa mengenai dengan PPDB itu banyak kejanggalan dalam proses seleksi.

Para wali murid berharap, PPDB tidak ada lagi yang namanya diskriminasi atau titipan, wali murid menginginkan anaknya bisa masuk ke sekolah tujuan tanpa dipersulit, adil dan transparan.

Diketahui, bahwa pada tahun ini Pemrov Banten menyelenggarakan PPDB berbasis Online secara serentak di tingkat SMA dan SMK, walaupun memang berbasis onlinenya masih melalui vendor eksternal dari TELKOM.

Ditingkat SMA sistem seleksi siswanya mengacu pada juknis PPDB 2023 yaitu zona dan jarak, sedangkan SMK memakai tes kompetensi keahlian serta pengetahuan umum.

Meskipun begitu, Orang tua calon siswa masih harus dihadapkan dengan berbagai macam tantangan, diantaranya adalah pendaftarannya secara online, hanya saja untuk verifikasi dokumen masih dilakukan secara manual.

Baca Juga :  Luar Biasa, MIN 6 Kabupaten Tangerang Membentuk Peserta Didik Cinta Terhadap Al-Qur'an

Bukan tidak mungkin, dalam prosesnya ada hal-hal yang menyalahi prosedur, misalkan adanya pungli yang dilakukan oknum tertentu sampai titipan untuk melancarkan aksinya.

Apapun alasan yang dipakai, tetap saja itu bagian dari kesalahan prosedur yang dilakukan.

Semestinya, pendaftaran PPDB secara online dapat dilaksanakan lebih mudah, karena untuk mengatur segala sesuatunya secara digital, namun pada kenyataannya masih banyak orang tua wali murid yang merasa kesulitan untuk mendaftarkan anaknya, padahal anak mereka masuk dalam kriteria sekolah.

Sedangkan, Kuota atau Rombel siswa yang memang sudah ditetapkan jauh-jauh hari dan dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi, bukan menjadi jaminan tidak adanya perubahan pada saat pelaksanaannya.

Berita Terkait

Prodi Hukum Unpam Serang Perkuat Kolaborasi dengan LBH untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
UNPAM Serang dan Kejari Serang Resmi Jalin Kerja Sama Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi
Ratusan Guru Honorer Lampung Utara Tuntut Pengangkatan PPPK Full Time
Cegah Bullying Dilingkungan Sekolah, Satbinmas Polres Serang Berikan Pembinaan dan Penyuluhan
Humas FMCN Soroti Dugaan Pungli PPDB di SMAN 4 Cikupa
Yaga Yingde Group Ltd Berikan Bantuan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu dan Berprestasi di Tangsel
SMPN 3 Bawang Banjarnegara Rayakan HUT Ke-33 dengan Semarak Budaya dan Inovasi
Universitas Terbuka Cendekia Sukabumi Lakukan Botram dan Sosialisasi Kegiatan Perkuliahan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 18:47 WIB

Prodi Hukum Unpam Serang Perkuat Kolaborasi dengan LBH untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:08 WIB

UNPAM Serang dan Kejari Serang Resmi Jalin Kerja Sama Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi

Senin, 20 Januari 2025 - 20:19 WIB

Ratusan Guru Honorer Lampung Utara Tuntut Pengangkatan PPPK Full Time

Selasa, 23 Juli 2024 - 23:51 WIB

Cegah Bullying Dilingkungan Sekolah, Satbinmas Polres Serang Berikan Pembinaan dan Penyuluhan

Senin, 15 Juli 2024 - 19:34 WIB

Humas FMCN Soroti Dugaan Pungli PPDB di SMAN 4 Cikupa

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB