Tangerang, Info7.id | Penerimaan Peserta Didik Baru atau lebih dikenal dengan istilah (PPDB) yaitu merupakan suatu kegiatan tahunan sekolah dalam rangka menjaring bibit-bibit calon siswa yang berpotensi.
Kendati demikian, dalam pelaksanaannya terkadang dinodai oleh sejumlah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan hanya memanfaatkan momentum sebagai ajang meraup keuntungan.
Rentannya gratifikasi pada PPDB sudah tidak bisa lagi dipungkiri, sepertinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tak asing untuk didengar, bahkan hal itu sudah menjadi tradisi dalam setiap pelaksanaan PPDB di satuan lembaga pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, sudah jelas regulasi serta Petunjuk Teknis (Juknis) yang wajib dijalankan dalam pelaksanaan PPDB SMA dan SMK, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Dimana telah ditentukan jumlah Rombongan Belajar (ROMBEL) dan jumlah siswa setiap kelasnya.
Meski sudah ada aturan mainnya, masih saja banyak sekolah-sekolah negeri yang mengabaikan regulasi PPDB Dinas Pendidikan maupun aturan dari Kemendikbud langsung.
Menurut hasil survei yang dihimpun dari beberapa narasumber, orang tua wali murid calon peserta didik mengeluhkan, bahwa mengenai dengan PPDB itu banyak kejanggalan dalam proses seleksi.
Para wali murid berharap, PPDB tidak ada lagi yang namanya diskriminasi atau titipan, wali murid menginginkan anaknya bisa masuk ke sekolah tujuan tanpa dipersulit, adil dan transparan.
Diketahui, bahwa pada tahun ini Pemrov Banten menyelenggarakan PPDB berbasis Online secara serentak di tingkat SMA dan SMK, walaupun memang berbasis onlinenya masih melalui vendor eksternal dari TELKOM.
Ditingkat SMA sistem seleksi siswanya mengacu pada juknis PPDB 2023 yaitu zona dan jarak, sedangkan SMK memakai tes kompetensi keahlian serta pengetahuan umum.
Meskipun begitu, Orang tua calon siswa masih harus dihadapkan dengan berbagai macam tantangan, diantaranya adalah pendaftarannya secara online, hanya saja untuk verifikasi dokumen masih dilakukan secara manual.
Bukan tidak mungkin, dalam prosesnya ada hal-hal yang menyalahi prosedur, misalkan adanya pungli yang dilakukan oknum tertentu sampai titipan untuk melancarkan aksinya.
Apapun alasan yang dipakai, tetap saja itu bagian dari kesalahan prosedur yang dilakukan.
Semestinya, pendaftaran PPDB secara online dapat dilaksanakan lebih mudah, karena untuk mengatur segala sesuatunya secara digital, namun pada kenyataannya masih banyak orang tua wali murid yang merasa kesulitan untuk mendaftarkan anaknya, padahal anak mereka masuk dalam kriteria sekolah.
Sedangkan, Kuota atau Rombel siswa yang memang sudah ditetapkan jauh-jauh hari dan dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi, bukan menjadi jaminan tidak adanya perubahan pada saat pelaksanaannya.