Proyek Paving Block Kementrian PUPR di Pagedangan Diduga Tak Sesuai RAB

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Kegiatan pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah, proyek paving blok yang berada di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang Banten diduga dikerjakan tak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitas. Kamis, 08/06/2023.

Berdasarkan informasi, proyek swakelola tersebut dilaksanakan oleh Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD) Pagedangan, dengan sumber anggaran dari APBN melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten, menelan biaya sebesar Rp. 500.000.000,00.

Dari hasil pengamatan Awak Media di lokasi, terindikasi pemasangan casting paving block tidak menggunakan pondasi dasar adukan semen, selain itu dalam pengerjaanya tidak ada pemadatan terlebih dahulu.

Miris, proyek infrastruktur yang harusnya dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, terkadang ternodai oleh ulah oknum-oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan kualitas proyek yang mereka kerjakan.

Saat dikonfirmasi, Ketua KKAD Pagedangan Fahrul Rohman mengatakan, bahwa proses pengerjaan paving block sudah mencapai 65% dengan panjang 570 meter, dan memiliki lebar 2 hingga 2,5 meter. Sedangkan total volume keseluruhan ada 1300 meter persegi.

Baca Juga :  LPI Minta Pemprov Banten Eksekusi Bangunan Liar di Pasar Malingping

“Sekarang dalam proses pengerjaan, kurang lebih sudah mencapai Enam Puluh Lima persen. Panjang proyek Lima Ratus Tujuh Puluh meter dengan lebar dua meter sampai dua setengah meter, keseluruhannya memiliki volume Seribu Tiga Ratus meter persegi,” Ucapnya.

Sementara itu, Pengawas menjelaskan bahwa terkait dengan spesifikasi itu sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Proyek ini sudah dikerjakan sesuai dengan spek, pemasangan Casting nya juga sudah sesuai RAB,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Instansi Terkait belum dikonfirmasi.

(Juntak)

Berita Terkait

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Kamis, 23 April 2026 - 10:57 WIB

Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Berita Terbaru