Tangerang, Info7.id | Warung Kelontongan yang berada di Jalan Raya Babakan Jatake, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan tempat penjualan obat keras golongan G, jenis Exsimer dan Tramadol. Rabu, 07/06/2023.
Sekilas tempat tersebut terlihat seperti warung-warung pada umumnya, namun jika diperhatikan, rata-rata pembelinya bukan dari warga sekitar, melainkan dari kalangan anak-anak muda.
Oleh sebab itu, Awak Media menaruh kecurigaan, dan saat bersamaan didapati seorang remaja yang sedang melakukan transaksi pembelian obat jenis Exsimer dan Tramadol di warung tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dijumpai, seorang pemuda itu mengaku bahwa dirinya membeli obat tersebut lantaran sudah mengalami ketergantungan alias sudah nyandu.
“Buat ngerokok ngopi aja, biar enjoy gitu, harga nya juga murah, goceng dapet lima butir, kalau gua disuruh berhenti kayaknya susah deh, gua udah kecanduan,” ujar salah satu pembeli yang enggan di sebutkan namanya.
Sedangkan seorang wanita penjaga warung kelontongan tersebut saat dikonfirmasi mengaku, bahwa dirinya menjual obat Tramadol dan Exsimer sudah berjalan selama Empat bulan.
“Saya berjualan Tramadol dan Exymer baru berjalan Empat bulan, saya punya bos, disini saya cuma penjaga toko saja,” ucapnya.
Selang beberapa waktu kemudian, seseorang yang diduga sebagai pemilik warung datang dan mengatakan.
“Ini ada apa ya, kan banyak yang jual beginian selain saya, saya juga punya toko selain ini di wilayah Curug,” ketusnya.
Dengan adanya hal itu, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tinggal diam, karena penjualan obat tramadol dan Eksimer tanpa resep dokter bisa membahayakan generasi muda.
Pil Eksimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter. Karena obat tersebut sama bahayanya dengan narkotika.
Jika mengacu pada undang-undang, pengedar dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Jadi, Aparat Penegak Hukum tidak ada lagi alasan untuk memberikan ruang dalam peredaran obat berbahaya tersebut di Kabupaten Tangerang.
Sampai berita ini diterbitkan, Aparatur Penegak Hukum (APH) belum dapat dikonfirmasi.
(Juntak)