Warung Kelontongan Jual Pil Exsimer dan Tramadol di Legok, APH Diminta Tidak Tinggal Diam

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Warung Kelontongan yang berada di Jalan Raya Babakan Jatake, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan tempat penjualan obat keras golongan G, jenis Exsimer dan Tramadol. Rabu, 07/06/2023.

Sekilas tempat tersebut terlihat seperti warung-warung pada umumnya, namun jika diperhatikan, rata-rata pembelinya bukan dari warga sekitar, melainkan dari kalangan anak-anak muda.

Oleh sebab itu, Awak Media menaruh kecurigaan, dan saat bersamaan didapati seorang remaja yang sedang melakukan transaksi pembelian obat jenis Exsimer dan Tramadol di warung tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dijumpai, seorang pemuda itu mengaku bahwa dirinya membeli obat tersebut lantaran sudah mengalami ketergantungan alias sudah nyandu.

“Buat ngerokok ngopi aja, biar enjoy gitu, harga nya juga murah, goceng dapet lima butir, kalau gua disuruh berhenti kayaknya susah deh, gua udah kecanduan,” ujar salah satu pembeli yang enggan di sebutkan namanya.

Baca Juga :  Menkes Bagikan 3 Tips Menjaga Tubuh Tetap Sehat dan Bugar

Sedangkan seorang wanita penjaga warung kelontongan tersebut saat dikonfirmasi mengaku, bahwa dirinya menjual obat Tramadol dan Exsimer sudah berjalan selama Empat bulan.

“Saya berjualan Tramadol dan Exymer baru berjalan Empat bulan, saya punya bos, disini saya cuma penjaga toko saja,” ucapnya.

Selang beberapa waktu kemudian, seseorang yang diduga sebagai pemilik warung datang dan mengatakan.

“Ini ada apa ya, kan banyak yang jual beginian selain saya, saya juga punya toko selain ini di wilayah Curug,” ketusnya.

Dengan adanya hal itu, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tinggal diam, karena penjualan obat tramadol dan Eksimer tanpa resep dokter bisa membahayakan generasi muda.

Baca Juga :  Waspada Cacar Monyet

Pil Eksimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter. Karena obat tersebut sama bahayanya dengan narkotika.

Jika mengacu pada undang-undang, pengedar dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Jadi, Aparat Penegak Hukum tidak ada lagi alasan untuk memberikan ruang dalam peredaran obat berbahaya tersebut di Kabupaten Tangerang.

Sampai berita ini diterbitkan, Aparatur Penegak Hukum (APH) belum dapat dikonfirmasi.

(Juntak)

Berita Terkait

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Toko Diduga Mengedarkan Obat Keras Daftar G di Tangsel Terus Beroperasi
Pemerintahan Kecamatan Cikupa Hadiri Grebek Posyandu Hari Ke 2 Desa Pasir Gadung
Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar
Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati
Klinik Agam 24 Jam Bantah Adanya Malpraktek Kami Sudah Sesuai SOP
Rumah Sakit Mulya Tangerang Luncurkan Alat Teknologi Canggih Bagi Penderita Wasir
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:06 WIB

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:06 WIB

Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga

Jumat, 12 Juli 2024 - 21:38 WIB

Toko Diduga Mengedarkan Obat Keras Daftar G di Tangsel Terus Beroperasi

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:56 WIB

Pemerintahan Kecamatan Cikupa Hadiri Grebek Posyandu Hari Ke 2 Desa Pasir Gadung

Jumat, 31 Mei 2024 - 05:28 WIB

Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar

Berita Terbaru

Lingkungan Hidup

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Menjadi Keluhan Warga

Senin, 14 Okt 2024 - 21:28 WIB

Pemerintahan

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Jadi Keluhan Masyarakat

Senin, 14 Okt 2024 - 02:58 WIB

Gambar ilustrasi,sumber google

Pemerintahan

Memahami Fungsi Kepala Desa: Peran Strategis dalam Masyarakat Desa

Minggu, 13 Okt 2024 - 22:22 WIB