Dilaporkan Jhon LBF, Arif Edison di Dukung Puluhan Pengacara

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Meski namanya telah di laporkan ke Polda Metro Jaya pada bulan Mei lalu. Arif Edison yang di laporan Jhon LBF atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan berita bohong kini mendapat dukungan dari puluhan advokat yang tergabung dalam berbagai organisasi.

Salah satunya dukungan tersebut datang dari Pengacara Muda Asal Mataram Bung Syamsul Jahidin, S.I.KOM, S.H., M.M.

Menurut Syamsul, seorang advokat harus merasakan kebebasan sebagai pekerjaannya, serta memiliki hak imunitas yang melekat pada profesi advokat.

“Jelas Pengacara harus merasakan kebebasan tidak merasa takut serta tidak merasa terkait kepada suatu kekuasaan yang mengintervensi inheren dengan hak kebebasan tersebut,” ujar Syamsul kepada wartwan Jumaat (02/06/2023).

Dikatakan Syamsul, terdapat puluhan Advokat yang tergabung berbagai organisasi akan mendampingi Arif Edison,

“Insha Allah Swt puluhan Advokat akan mendampingi Bang Arif Edison,” kata Syamsul kepada wartawan.

Terpisah, Mara Siregar, S.H. dirinya mengaku heran atas sikap kepoliasian bagaimana bisa Polri lebih memilih untuk menerima laporan Jhon Lbf terhadap Arif Edison.

“Seharusnya Polri menyelidiki terlebih dahulu benar tidaknya keterangan pelapor, Hal ini sangat membahayakan kami yang berprofesi sebagai advokat,” kata Mara.

Baca Juga :  Orang Tua Korban Pencabulan di Parung Panjang Bogor Minta Terdakwa Dihukum Seberat Mungkin

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Bang Arif Edison adalah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Padahal Arif Edison menjalankan tugas profesinya sebagai seorang advokat yang melakukan pembelaan terhadap client nya.

Hal tersebut merupakan peran advokat sebagai penegak hukum yang memiliki hak imunitas yang tertuang di dalam Pasal 16 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Hak imunitas untuk kepentingan klien dilindungi undang-undang dan tidak dapat dituntut,” pungkas Mara.

(Hdr)

Berita Terkait

Tim TABUR Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tipidum
Menang Dramatis, BIN Berkomitmen Tingkatkan Pembinaan Tim Voli Putri
Aktivis dan Pengamat Politik Soroti Penunjukan Plh Sekda Kabupaten Tangerang
Waduh, Temuan BPK Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka belitung capai Milyaran Rupiah
Firma Hukum Al Jailani Dan Partner Serahkan Plakat Kepada Kombes Pol Edy Sumardi
Gerakan Massif di Karawaci: Ratusan Pendukung Deklarasi Dukungan untuk Helmy Halim
Wow, Kejaksaan ditantang untuk bisa buktikan dugaan Tipikor pengadaan lahan RSUD TIGARAKSA Kabupaten Tangerang
Geger! Sidang Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Kohod, Mengungkap Skandal yang Mengguncang Daerah
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Tim TABUR Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tipidum

Minggu, 21 Juli 2024 - 13:10 WIB

Menang Dramatis, BIN Berkomitmen Tingkatkan Pembinaan Tim Voli Putri

Rabu, 17 Juli 2024 - 08:12 WIB

Aktivis dan Pengamat Politik Soroti Penunjukan Plh Sekda Kabupaten Tangerang

Senin, 15 Juli 2024 - 12:25 WIB

Waduh, Temuan BPK Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka belitung capai Milyaran Rupiah

Senin, 1 Juli 2024 - 18:19 WIB

Firma Hukum Al Jailani Dan Partner Serahkan Plakat Kepada Kombes Pol Edy Sumardi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB