Dilaporkan Jhon LBF, Arif Edison di Dukung Puluhan Pengacara

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Meski namanya telah di laporkan ke Polda Metro Jaya pada bulan Mei lalu. Arif Edison yang di laporan Jhon LBF atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan berita bohong kini mendapat dukungan dari puluhan advokat yang tergabung dalam berbagai organisasi.

Salah satunya dukungan tersebut datang dari Pengacara Muda Asal Mataram Bung Syamsul Jahidin, S.I.KOM, S.H., M.M.

Menurut Syamsul, seorang advokat harus merasakan kebebasan sebagai pekerjaannya, serta memiliki hak imunitas yang melekat pada profesi advokat.

“Jelas Pengacara harus merasakan kebebasan tidak merasa takut serta tidak merasa terkait kepada suatu kekuasaan yang mengintervensi inheren dengan hak kebebasan tersebut,” ujar Syamsul kepada wartwan Jumaat (02/06/2023).

Dikatakan Syamsul, terdapat puluhan Advokat yang tergabung berbagai organisasi akan mendampingi Arif Edison,

“Insha Allah Swt puluhan Advokat akan mendampingi Bang Arif Edison,” kata Syamsul kepada wartawan.

Terpisah, Mara Siregar, S.H. dirinya mengaku heran atas sikap kepoliasian bagaimana bisa Polri lebih memilih untuk menerima laporan Jhon Lbf terhadap Arif Edison.

“Seharusnya Polri menyelidiki terlebih dahulu benar tidaknya keterangan pelapor, Hal ini sangat membahayakan kami yang berprofesi sebagai advokat,” kata Mara.

Baca Juga :  Ketua DPRD DKI (Pras) di Bidik KPK Usai Ruangannya Diacak Acak Anak Buah Firli, Kata Pengamat, PDIP Lagi, Soal Korupsi Memang Juaranya

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Bang Arif Edison adalah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Padahal Arif Edison menjalankan tugas profesinya sebagai seorang advokat yang melakukan pembelaan terhadap client nya.

Hal tersebut merupakan peran advokat sebagai penegak hukum yang memiliki hak imunitas yang tertuang di dalam Pasal 16 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Hak imunitas untuk kepentingan klien dilindungi undang-undang dan tidak dapat dituntut,” pungkas Mara.

(Hdr)

Berita Terkait

Revolusi Digital Pemkab Tangerang: Transaksi Publik 100% Online, Efisiensi Layanan Maksimal!
Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi
Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme
Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut
Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Perkuat Sinergi Hukum dan SDM
Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten
Keluarga dan Kuasa Hukum Tuntut Akses Pengobatan Layak bagi Antonius Lukminto, Terdakwa Skizofrenia
Praktik Money Politik Marak Jelang Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:18 WIB

Revolusi Digital Pemkab Tangerang: Transaksi Publik 100% Online, Efisiensi Layanan Maksimal!

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:20 WIB

Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:43 WIB

Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme

Selasa, 26 November 2024 - 19:32 WIB

Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut

Rabu, 20 November 2024 - 19:58 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Perkuat Sinergi Hukum dan SDM

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB