Membandel ! Pengurugan di Suka Bakti Curug Tabrak Perbup dan Perda

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Menindak lanjuti pemberitaan tempo lalu mengenai aktivitas pengurugan perumahan yang berada di Kelurahan Suka Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang masih bandel beroperasi di siang bolong.

Dari hasil pengamatan Awak Media, saat melintasi jalan yang dilalui armada truck yang melakukan pengurugan lahan perumahan tersebut, nampak aktivitas itu pada siang hari.

Karena dampak dari pengurugan tersebut berakibat pada jalan yang kotor dan berdebu. Senin, 06/06/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

Dan mengacu (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke 77 FKKPBM Adakan Lomba Tingkat Kecamatan Pasar Rebo

Perlu di ingat, bagi pelaku usaha harus mematuhi Perbup dan Perda tersebut.

kondisi pintu masuk pengurugan lahan perumahan

Namun dalam kenyataanya di lapangan, peraturan itu sering sekali tidak digubris oleh sebagian pengusaha nakal, salah satunya yaitu pengurugan tanah di Suka Bakti, Curug yang diduga kangkangi Peraturan tersebut.

RD Rusnandar, Pelaksana PPNS, Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang ditugaskan di bidang pengawasan galian dan pemerataan tanah, ia menjelaskan bahwa apapun yang berkaitan dengan komplain warga, itu harus disampaikan secara tertulis dan tertera tanda tangan warga yang merasa dirugikan.

“Sampaikan saja, tapi syaratnya harus ada tanda tangan warga yang merasa dirugikan dengan adanya aktivitas pengurugan tersebut, karena kami bertindak sesuai laporan dari masyarakat, dan itu harus dalam bentuk surat yang bertanda tangan,” Jelasnya kepada Awak Media via telepon selluler.

Baca Juga :  Dirut RSUD Kota Tangerang Dituding Tidak Transparan Dalam Pengadaan CT Scan.

Sementara itu, Riyan Kadhafi Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Provinsi Banten angkat bicara mengenai hal tersebut.

Menurut Riyan, Satpol PP Kabupaten Tangerang harus tegas dalam menentukan sikap, dan segera turun ke lokasi pengurugan, karena banyak masyarakat bawah yang tidak berani menyampaikan keluhanya.

“Sebetulnya laporan dari Awak Media juga sudah cukup untuk dilakukan penindakan, karena Awak Media adalah pilar ke empat, sebagai kontrol sosial serta sebagai kepanjangan tangan masyarakat, tak perlu banyak syarat untuk melaporkan,” Tegas Rian.

Ia juga menambahkan, bahwa mengenai hal itu jika tidak ada tindakan yang tegas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, dirinya akan layangkan surat kepada pihaknya.

(RED)

Berita Terkait

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:49 WIB

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:38 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Berita Terbaru