Diduga Serobot Trotoar Jalan, LPI Minta Bangunan Liar di Pasar Malingping Ditertibkan

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Lebak, Info7.id | Paiman Tamin, Ketua Bidang Investigasi Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan pihaknya miris dengan hilangnya pungsi trotoar dan bahu jalan yang berada di Pasar Malingping.

Hilangnya pungsi trotoar dan bahu jalan tersebut diduga akibat adanya bangunan liar yang menyerobot badan jalan sehingga beralih pungsi.

“Beberapa bangunan terlihat mengunakan trotoar atau bahu jalan, sedangkan trotoar itu sendiri untuk pengguna jalan kaki,” Kata Paiman Tamin. Jumat, 19/5/2023.

Paiman Tamin meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten Lebak untuk segera menertibkan bangunan yang diduga menyerobot trotoar dan bahu jalan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

Karena menurut Paiman Tamin, pejalan kaki juga mempunyai hak yang sama dengan pengguna jalan lain. Dasar hukum yang mengatur tentang pengguna jalan dan pejalan kaki terlampir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Baca Juga :  Dulu Viral, Kini Nasib Kampung Pelangi 200 di Bandung Terlupakan

“Jadi dalam hal ini, pemerintah dan instansi terkait tidak boleh tutup mata,” Pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, instansi terkait belum dapat dikonfirmasi.

Berita Terkait

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat
Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi
Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah
Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal
Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:50 WIB

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:58 WIB

Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi

Senin, 24 November 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Senin, 24 November 2025 - 14:50 WIB

Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!

Senin, 17 November 2025 - 19:32 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB