Kota Tangerang, Info7.id | Pemilihan ketua RT/RW secara serentak dibeberapa wilayah, salasatu nya pemilihan ketua rt 03/08 yang digelar diruangan aula kelurahan kunciran indah , kecamatan pinang kota tangerang tidak sah,Senin .31/11/22.
Acara pemilihan ketua rt 03/08 dihadiri oleh para undangan yang sebelumnya dibuatkan surat undangan dari pihak kelurahan untuk acara rapat panitia dalam Rangka pengarahan dari kelurahan kunciran indah akan tetapi masih saja ada yang tidak hadir di acara pemilihan tersebut.
Salasatu nya camat pinang, yang diwakili oleh syaiful tapem., S.IP. Msi,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lurah kunciran indah yang ikut hadir beserta para staffnya dan dari tokoh masyarakat juga binamas setempat untuk memonitoring kegiatan pemilihan ketua rt 03/08 dari awal sampai akhir pemilihan.
Di duga pemilihan RT03 SAMSURI tidak sah dan tidak mengikuti peraturan walikota(PERWALI) dan juga ada keslahan dalam ke panitiaan
Hanya SAMSURI yang mendaftarkan untuk menjadi calon ketua RT 03/08 makanya di adakan lah secara aklamasi karna warga sudah tidak ada yang mendaftar lagi akhirnya ketua panita pencalonan ketua RT03/ RW08 membuat keputusan untuk SAMSURI menjadi pencalon tunggal secara aklamasi dan warga khususnya pun setuju dengan SAMSURI mejadi ketua RT03 di wilayah kunciran indah kecamatan pinang kota Tangerang
Di konfirmasi langsung lurah YUDI HENDRA PERMANA terkait sih pencalon yang tidak memenuhi per syaratan mengenai pemilihan ketua RT03/RW08 dengan,Tegasnya
“Terkait persyaratan yang tercantum peraturan bukan kata saya tercantum dalam pasal 12 terkait persyaratan menjadi ketua RT/RW di poin “Z” itu berbunyi tempat tinggal tetap di RT/RW sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus di buktikan dengan KTP dan KK kalau berdasarkan kalimat tersebut bahwasannya KTP dan KK hanya sebagai bukti yang menerangkan yang bersangkutan itu tinggal di RT/RW setempat tapi yang perlu kita garis bawahi telah bertinggal tetap ini bukan kata sya pak kata Perwal kemudian memang ada di sinih di pasal 18 tercantum bahwasannya tata cara pemilihan RT bahwa panitia membuka pendaftaran persyaratan sampai batas waktu yang di tentukan”pungkasnya lurah
Dalam hasil musyawarah di aula kelurahan antara staf kelurahan kunciran indah akhirnya panita yang sudah di bentuk oleh ketua RW08 SAWIRA pada akhirnya panitia dan ketua NISAN dan para anggotanya membubarkan diri secara tidak wajar, karena tidak di hargai, dan pada akhirnya di serahkan kepada pihak kelurahan dan akan di buka pendaftaran baru untuk ketua RT03 Kunciran Indah