Kursi Panas Organisasi Kadin di Kabupaten Tangerang, Kini Sampai ke Meja Hijau.

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Meski pemilihan ketua dan pengurus, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang, periode 2023 – 2027 telah selesai. Akan tetapi kursi panas yang telah di sah kan Kadin Provinsi Banten, kini berada di Meja Hijau

Gimana tidak, melaui Kuasa Hukum Era Marzuki and Patners, Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang pimpinan Munadi menggugat Kadin Banten ke Pengadilan Negri Tangerang.

Tidak main main, tetdapat 5 gugatan yan di ajukan Kuasa Hukum Era Marzuki and Patners ke PN Tangerang, lima (5) diantaranya, Kadin Provinsi Banten, Panitia Penyelenggara, Guntur, Karteker, hingga Kadin Indonesia, Rabu (01/03/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada 5 tergugat yang kami gugat ke PN Tangerang, diantaranya, Kadin Provinsi Banten ,Panitia penyelenggara, Guntur, Karteker, sedangkan kadin indonesia turut tergugat juga dalam perkara ini,” kata Era Marzuki Kuasa Hukum di halaman PN Tangerang.

Baca Juga :  Mulut Berbusa, Warga Asal Balaraja Ditemukan Tewas Dalam Kontrakan

Lebih lanjut Era mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gugatan atas melanggar hukum di Pengadilan Negeri Tangerang.

Bentuk perbuatan melawan hukum adalah pelanggaran atas AD/ART kadin sesuai Keppres no. 18 tahun 2022 yang ditandatangani oleh presiden tgl 21 September 2022.

“Tindakan Kadin provinsi terhadap Kadin Kabupaten Tangerang tidak sesuai AD/ART ini yang disebut perbuatan melawan hukum,” ungkap Era Marzuki.

Sesuai AD/ART, Kadin Kabupaten Tangerang periode 2017-2022, telah melaksanakan Mukab VII pada 26 Oktober 2022 adalah sah.

“Herannya, Kadin Kabupaten Tangerang yang telah melaksanakan mukab VII pada oktober lalu dinyatakan tidak sah, dengan alasan tidak sesuai peraturan AD/ART,” terang Era pada Rabu (01/03/2023).

Terpisah, disela penundaan sidang, TB. Sukarna selaku kuasa hukum tergugat saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya tentu mengikuti proses peradilan.

Baca Juga :  Rumah Kost di Bencongan Kelapa Dua Diduga Buat Sarang Prostitusi

“Kami dari pihak tergugat tentu mengikuti proses peradilan yang ada , hari ini tertunda disebabkan ketua majelis hakim ada halangan, kata Kuasa Hukum Kadin Provinsi Banten Rabu (01/03)

Bahkan Saat disinggung prihal pelantikan Ketua
serta pengurus Kadin Kabupaten Tangerang pada kemarin lusa, TB.Sukarna kuasa hukum Kadin Provinsi Banten mengatakan, proses peradilan tidak bisa mempengaruhi acara pelantikan.

“Peradilan perdata ini tidak mempengaruhi acara pelantikan tersebut, tentu sah sah saja,” sambung Sukarna.

Ia berharap kepada mantan pengurus Kadin Kabupaten Tangerang dapat menyelesaikan persoalan secara baik baik bahkan secara organisasi dan kekeluargaan.

“Kita tetap membuka peluang bagi rekan rekan mantan pengurus untuk bergabung dengan kepengurusan yang ada, serta pengurusan mendatang,” pungkas TB. Sukarna.

(Red)

Berita Terkait

Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”
Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat
Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur
Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak
Aksi Pencurian di Perusahaan Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Truk Berisi Alumunium
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta Polisi Bergerak Cepat
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WIB

Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot

Senin, 13 April 2026 - 22:05 WIB

Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”

Jumat, 10 April 2026 - 07:56 WIB

Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat

Kamis, 9 April 2026 - 19:22 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur

Kamis, 9 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak

Berita Terbaru