Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Menolak Permohonan Praperadilan Willyanto Lim dan Kawan Kawan

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Willyanto Lim dan kawan-kawan, hal tersebut tertuang didalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 116/Pid.Pra/2022/PN JKT Sel pada (15/2/23) lalu.

Sebelumnya Willyanto Lim juga pernah mengajukan permohonan praperadilan serupa kepada PN Jakarta Selatan, yang mana PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Willyanto Lim tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), putusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 103/Pid.Pra/2022/PN JKT SEL tertanggal 22 November 2022.

Sebelumnya diketahui jika Willyanto Lim bersama kawan-kawan bersikeras mengaku sebagai pemegang saham dan pengurus di PT Multi Sarana Perkasa. Terkait posisi hukum atau legal standing dari Willyanto Lim atas PT Multi Sarana Perkasa telah jelas diputuskan dalam putusan-putusan pengadilan terdahulu yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde), yaitu Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 284/Pdt.G/2019/PN.CBI tertanggal 28 November 2019 dan berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 135/Pdt.Bth/2020/PN Cbi tertanggal 16 April 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 345/Pdt/2021/PT.Bdg tertanggal 4 Agustus 2021 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap juga (Inkracht van Gewijsde), dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 178/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 179/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Mei 2021, dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. No. 110/G/2022/PTUN-JKT tertanggal 17 November 2022.

Kuasa Hukum Felix Belanusa Pieter selaku pemegang saham mayoritas dan direktur PT Multi Sarana Perkasa, Dinan Ferdian, SH, MH menjelaskan, jika berdasarkan pertimbangan hukum Putusan No. 135/Pdt.Bth/2020/PN Cbi, pada intinya dinyatakan jika alas hak kepemilikan saham Willyanto Lim dan kawan-kawan sesuai dengan Akta No. 16 tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Harmita Syah, SH, MKn, telah dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum, maka kausa halal pada jual beli saham antara Willyanto Lim dan Aan Rustiawan dan Haris Budiraso telah melanggar Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga segala perbuatan hukum pemindahan hak atas saham yang didasari oleh Akta No. 16 tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Harmita Syah, SH, MKn jelas tidak sah secara yuridis normatif sehingga konsekuensi hukumnya adalah pengalihan saham berdasarkan Akta Jual Beli No. 39 tanggal 20 Juni 2017 dan Akta No. 39 tanggal 22 Februari 2018 harus dinyatakan batal demi hukum.

Lanjut Felix Belanusa Pieter lainnya, Yoris Defane, SH, MH, mengutip Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. No. 110/G/2022/PTUN-JKT tertanggal 17 November 2022, dinyatakan jika Willyanto Lim tidak memiliki legal standing atas PT Multi Sarana Perkasa. Selain itu, jika kita melihat histori atau kronologi perjalanan PT Multi Sarana Perkasa Klien kami Felix Belanusa Pieter masuk sebagai pemegang saham mayoritas dan direktur di PT MSP sejak Januari 2014 sedangkan Willyanto Lim masuk ke PT MSP diperkirakan sejak tahun 2017, itu pun jika kita menganggap masuknya Willyanto Lim dkk ke PT MSP legal ya ungkap Yoris kembali. Adapun kedudukan Felix Belanusa Pieter sebagai pemegang saham mayoritas dan direktur PT MSP tertuang didalam IUP OP PT MSP sampai saat ini.

Baca Juga :  Pastikan Tepat Sasaran, Pj Gubernur Banten Tinjau Penyaluran Bansos

Oleh karenanya, jika ada pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemegang saham atau pemilik PT MSP saya rasa cacat logika ya, tegas Yoris kembali.

Dihubungi terpisah melalui telepon, Felix Belanusa Pieter mengamini penjelasan dari para Kuasa Hukumnya. “Saya rasa masalah kepemilikan saham dan pengurus PT MSP sudah clear ya karena telah ada 8 putusan Pengadilan yang tidak satupun dimenangkan oleh Willyanto Lim dkk”, ungkap Felix. Felix juga menegaskan untuk menghiraukan atau mengesampingkan pihak-pihak yang mengaku sebagai pemegang saham atau pemilik maupun pengurus PT Multi Sarana Perkasa selain dirinya dan para pemegang saham didalam IUP OP PT MSP. Adapun seluruh komunikasi untuk dan atas nama PT Multi Sarana Perkasa hanya melalui saya atau kuasa hukum saya, tegasnya.

Sumber : Metrobanten

(Red)

Berita Terkait

Merajalela! Tiga Titik Penjualan Tramadol Diduga Beroperasi Bebas di Karangtengah, Cianjur
Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Berita ini 366 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Merajalela! Tiga Titik Penjualan Tramadol Diduga Beroperasi Bebas di Karangtengah, Cianjur

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Berita Terbaru