Dilaporkan Atas Aduan Masyarakat, Dua Pria Diduga Melakukan Pengrusakan dan Masuk Tanpa Ijin ke Pekarangan Orang

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Info7.id | Rianna Felicia Dewi (35) melalui pengacaranya R. Reydi Nobel SH.,C.R.A.,C.T.A., yang merupakan pemilik sah sebuah tanah dan bangunan rumah membuat Pengaduan Masyarakat ke Polresta Denpasar terhadap dua orang pria berinisial ES dan AY pada hari Sabtu (25/02/2023).

Keduanya diduga memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan melakukan perusakan, kejadiannya di Perum Pradasari Blok C, tepatnya Jl. Gunung Salak, Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80117.

Tex Poto: Memasuki perkaranagan orang lain tanpa izin dan melakukan pengrusakan

Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat Nomor: DUMAS/174/II/2023/SPKT. Satreskrim/Polresta Dps/Polda Bali tanggal 25 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan tim pengacara dari Tim RnB Law Firm, R. Reydi Nobel SH.,C.R.A.,C.T.A., pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 diketahui adanya tindakan memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan pengrusakan terhadap sebuah tanah dan bangunan milik Rianna Felicia Dewi.

Baca Juga :  Sekda Ajak Tokoh Agama Untuk Menyatukan Persepsi dan Jadikan Perbedaan Sebagai Kekuatan

“Telah terjadi, dua orang yang berinisial ES dan AY, memasuki pekarangan dan melakukan pengrusakan. Setelah dilakukan investigasi oleh Tim RnB Law Firm diketahui bahwa mereka berdua merupakan orang suruhan dari Sdri. NLY (lawyer suami) dan CEBV (suami Rianna Felicia Dewi),” terang R. Reydi yang juga hobi olahraga menembak, dan menyanyi, serta bermain musik itu.

Lanjut Reydi menuturkan bahwa kedua orang tersebut berusaha untuk menguasai tanah dan bangunan. Dari temuan dilokasi juga diketahui, kedua orang tersebut telah menghubungi Binmas setempat (bapak Tamba) untuk mengamankan situasi dan kondisi.

Tex Poto:Rinna Felicia Dewi bersama pengecara R. Reydi Nobel SH.,C.R.A.,C.T.A., Saat membuat laporan

“Jadi sebelumnya, menurut ES dan AY, mereka telah menelpon Binmas setempat untuk dapat mengamankan situasi bilamana ada keributan,” tuturnya.

Baca Juga :  Konvoi Bawa Celurit, Remaja Ini Diamankan Polsek Pakuhaji

Setelah adanya diskusi singkat kedua orang tersebut  pada akhirnya mengakui telah merusak gembok pagar dan banner yang bertuliskan ‘Rumah Ini Tidak Dijual’  sehingga oleh Tim RnB Law Firm segera bersama klientnya Rianna Felicia Dewi melaporkannya ke Polresta Denpasar atas tindakan tersebut dengan pasal 406 dan 167 KUHP tentang ‘pengrusakan dan atau memasuki pekarangan rumah tanpa izin’.

Reydi pun menambahkan, mereka terlapor seharusnya tau diri dan segera mengembalikan SHM, terlebih kami sudah membuat LP di Polres Badung terkait Penggelapan SHN sebagimana diatur dalam pasal 372 KUHP, ini kok malah melibatkan orang lain yang gak tau apa-apa untuk merusak property klien kami.

“Ini negara hukum setiap orang sama kedudukan dihadapan hukum. Saya sangat menyayangkan adanya oknum pengacara yang harusnya “melek” hukum bisa bijaksana memberi legal advice yang baik bukan malah terlibat dugaan tindak pidana yang notaben melibatkan kliennya warga negara asing,” tukasnya.

(Red)

Berita Terkait

Andra Dimyati Serukan Banten Sejahtera di Kelurahan Pamulang Barat
Pj Bupati Kukuhkan Pengurus FPK Kab. Tangerang
Ini 11 Nama Perusahaan Yang Harus Kembalikan Uang Negara Hasil Temuan BPK Perwakilan Babel
Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Gelar Silaturahmi dengan Emak Emak
Pemdes Kohod Adakan Pelatihan Pembinaan LKD TA 2024
Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Bawa Kabur Motor Warga Perum Batara Solear, Pemuda Asal Sajera Nyaris Tewas Dikeroyok Massa
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 21:10 WIB

Andra Dimyati Serukan Banten Sejahtera di Kelurahan Pamulang Barat

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:37 WIB

Pj Bupati Kukuhkan Pengurus FPK Kab. Tangerang

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:18 WIB

Ini 11 Nama Perusahaan Yang Harus Kembalikan Uang Negara Hasil Temuan BPK Perwakilan Babel

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:34 WIB

Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Gelar Silaturahmi dengan Emak Emak

Minggu, 16 Juni 2024 - 18:39 WIB

Pemdes Kohod Adakan Pelatihan Pembinaan LKD TA 2024

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB