Bali, Info7.id | Rianna Felicia Dewi (35) melalui pengacaranya R. Reydi Nobel SH.,C.R.A.,C.T.A., yang merupakan pemilik sah sebuah tanah dan bangunan rumah membuat Pengaduan Masyarakat ke Polresta Denpasar terhadap dua orang pria berinisial ES dan AY pada hari Sabtu (25/02/2023).
Keduanya diduga memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan melakukan perusakan, kejadiannya di Perum Pradasari Blok C, tepatnya Jl. Gunung Salak, Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80117.
Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat Nomor: DUMAS/174/II/2023/SPKT. Satreskrim/Polresta Dps/Polda Bali tanggal 25 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan tim pengacara dari Tim RnB Law Firm, R. Reydi Nobel SH.,C.R.A.,C.T.A., pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 diketahui adanya tindakan memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan pengrusakan terhadap sebuah tanah dan bangunan milik Rianna Felicia Dewi.
“Telah terjadi, dua orang yang berinisial ES dan AY, memasuki pekarangan dan melakukan pengrusakan. Setelah dilakukan investigasi oleh Tim RnB Law Firm diketahui bahwa mereka berdua merupakan orang suruhan dari Sdri. NLY (lawyer suami) dan CEBV (suami Rianna Felicia Dewi),” terang R. Reydi yang juga hobi olahraga menembak, dan menyanyi, serta bermain musik itu.
Lanjut Reydi menuturkan bahwa kedua orang tersebut berusaha untuk menguasai tanah dan bangunan. Dari temuan dilokasi juga diketahui, kedua orang tersebut telah menghubungi Binmas setempat (bapak Tamba) untuk mengamankan situasi dan kondisi.
“Jadi sebelumnya, menurut ES dan AY, mereka telah menelpon Binmas setempat untuk dapat mengamankan situasi bilamana ada keributan,” tuturnya.
Setelah adanya diskusi singkat kedua orang tersebut pada akhirnya mengakui telah merusak gembok pagar dan banner yang bertuliskan ‘Rumah Ini Tidak Dijual’ sehingga oleh Tim RnB Law Firm segera bersama klientnya Rianna Felicia Dewi melaporkannya ke Polresta Denpasar atas tindakan tersebut dengan pasal 406 dan 167 KUHP tentang ‘pengrusakan dan atau memasuki pekarangan rumah tanpa izin’.
Reydi pun menambahkan, mereka terlapor seharusnya tau diri dan segera mengembalikan SHM, terlebih kami sudah membuat LP di Polres Badung terkait Penggelapan SHN sebagimana diatur dalam pasal 372 KUHP, ini kok malah melibatkan orang lain yang gak tau apa-apa untuk merusak property klien kami.
“Ini negara hukum setiap orang sama kedudukan dihadapan hukum. Saya sangat menyayangkan adanya oknum pengacara yang harusnya “melek” hukum bisa bijaksana memberi legal advice yang baik bukan malah terlibat dugaan tindak pidana yang notaben melibatkan kliennya warga negara asing,” tukasnya.
(Red)