Kenaikan UMK di Tangerang Raya Tidak Mencapai 300.000

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Kenaikan Upah Minimum ( UMK) di Tangerang Raya Tahun 2023 yang telah disahkan pemerintah Provinsi Banten tidak sampai Rp 300.000.

UMK Kabupaten Tangerang yang sebelumnya Rp 4.230.792,65, naik Rp 296.895.87 atau sebesar 7,02 persen.

Kemudian UMK Kota Tangerang Selatan mengalami kenaikan sebesar Rp 271.237,19 atau 6,34 persen dari sebelumnya Rp 4.280.214,51.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk UMK Kota Tangerang yang sebelumnya Rp 4.285.798,90, kini menjadi Rp 4.584.519,08, setelah naik sebesar Rp 298.720,18 atau sekira 6.97 persen.

Menanggapi keputusan kenaikan UMK tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra tidak ambil pusing atas nominal kenaikan UMK tersebut.

Baca Juga :  42 Menit Perdagangan, Rupiah Menguat ke Rp 14.363

Alasannya, kenaikan UMK Kota Tangerang yang diusulkan sebelumnya sebesar 7,48 persen atau berkisar pada angka sebesar Rp 320.577,76.

“Kenaikan UMK Tahun 2023 ini kan sudah diputuskan oleh Gubernur Banten, bahwasanya UMK Kota Tangerang naik sebesar 6,97 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya,” ujar Ujang Hendra saat diwawancarai.

“Pada prinsipnya kami sudah menyampaikan kesepakatan keputusan yang didapat dari dewan pengupahan Kota Tangerang untuk disampaikan ke provinsi, sebagaimana yang telah diatur oleh regulasi yang ada,” ujarnya

Menurutnya, penetapan kenaikan UMK tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Baca Juga :  Wow, Aktivis Berparas Cantik Sebut Proyek Infrastruktur di Desa Warung Kiara Asal-asalan

Dia mengatakan, tidak ada masalah setelah penetapan UMK tersebut.

“Enggak, enggak (masalah), karena ada rumusnya juga yang digunakan sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022 dalam menetapkan UMK ini,” kata dia.

“Jadi bukan hanya Kota Tangerang saja yang UMK-nya itu lebih rendah dari usulan sebelumnya, Cilegon dan Kabupaten Tangerang juga sama-sama lebih kecil dari yang diusulkan,” ujarnya.

Ujang menambahkan, pihaknya belum melakukan sosialisasi kepada buruh dan pengusaha, terkait ketetapan UMK terbaru tersebut.

Belum disosialisasikan, baik kepada buruh atau dari Apindo, terkait keputusan Gubernur akan UMK Tahun 2023 ini,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Belanja Masalah Melalui Warung Bhabinkamtibmas.
Pemerintah Dorong Implementasi MOISS untuk Efisiensi Penggunaan Anggaran
Bersurat Ke Pengusaha Se-Banten, Apindo Lakukan Pendataan Industri Terdampak Kebijakan PGN
Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi
Tuding Gagal Meraih Keuntungan Besar, Kades Pasanggrahan Agus Setiyantoro : Itu Tidak Benar
Kenaikan Harga Beras Dikeluhkan Pengusaha Makanan & Minuman
Harga Beras Hari Naik Hingga 16 Ribu Per Kilogram
Rupiah Layu ke Rp15.618 di Awal Pekan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Juni 2024 - 15:46 WIB

Belanja Masalah Melalui Warung Bhabinkamtibmas.

Selasa, 21 Mei 2024 - 10:09 WIB

Pemerintah Dorong Implementasi MOISS untuk Efisiensi Penggunaan Anggaran

Sabtu, 27 April 2024 - 12:10 WIB

Bersurat Ke Pengusaha Se-Banten, Apindo Lakukan Pendataan Industri Terdampak Kebijakan PGN

Kamis, 18 April 2024 - 20:56 WIB

Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi

Kamis, 18 April 2024 - 14:38 WIB

Tuding Gagal Meraih Keuntungan Besar, Kades Pasanggrahan Agus Setiyantoro : Itu Tidak Benar

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Minggu, 29 Sep 2024 - 14:10 WIB