Kabupaten Tangerang, Info7.id | 4 Wartawan Korban pengeroyokan yang terjadi di SPBU 34-15715 menggandeng Kuasa Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional untuk mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan.
Sebelumnya beredar Video Pemukulan 4 orang wartawan yg terjadi di SPBU 34-15715 di Jalan Raya Otonom Pasir Gadung kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang, oleh oknum pegawai pengawas SPBU, diduga beberapa preman bayaran dan juga oknum anggota TNI AD beberapa waktu lalu tepat nya tanggal 24-10-2022. Pukul 01:00 wib.
Wartawan korban pengeroyokan menggandeng penasihat hukum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( DPN PPWI), hal ini disampaikan langsung oleh salah satu pihak pelapor yaitu Fandi Achmad
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui bahwa Fandi Achmad sudah melaporka kejadian tersebut ke Polri Daerah Banten Resort Kota Tangerang dengan tanda bukti lapor No. TBI/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Dan berdasarkan Laporan polisi dengan No. LP/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Tertanggal 24-10-2022.
“Saya percaya bahwa pihak kepolisian akan segera memproses dan menangkap para pelaku tersebut, agar saya mendapatkan keadilan se adil-adilnya dan para pelaku di proses sesuai ketentuan Hukum dan dihukum dengan seberat-beratnya” ujar Fandi, Selasa (25/11/2022).
Ditempat terpisah Kuasa Hukum Fandi Achmad. Ujang Kosasih S.H & Partner yg getol dalam membela wartawan yang teraniyaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merasa geram dengan kejadian tersebut ” Miris hati saya melihat kejadian pasca video viral tersebut”ujar nya.
Lajut Ujang Kosasih S.H tentunya saya akan mengambil langkah Hukum baik secara perdata atau Pidana untuk membela kepentingan klien saya khusus nya wartawan
Media Naungan PPWI agar masalah ini segera diproses seadil-adilnya.
Saya berharap kejadian ini tidak terjadi lagi untuk kesekian kalinya karna ini merupakan pelanggaran berat dimana profesi wartawan adalah sebagai jendela dunia karna dari merekalah kita mendapatkan informasi publik baik secara lisan maupun tulisan. Dan juga wartawan ini dilindungi oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 .Pungkasnya
(Red)