Sidang Perdana Kasus Sengketa Ratusan Hektar Lahan Tanah Garapan, Saksi Pelapor Dengan Gamblang Menjelaskan Ke Majelis Hakim di Persidangan

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7, ID, TANGERANG |
Persidangan Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rohaman (52) memasuki agenda Keterangan saksi dari pihak pelapor, pada Selasa (23/04/2024) lalu.

Persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng. Sedangkan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang provinsi Banten

Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Dari keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU di Persidangan PN Kota Tangerang di Ruang 2 adalah Arsin (45) saksi pertama selaku pelapor yang merupakan Kepala Desa Kohod yang saat ini sedang menjabat.

Kemudian saksi ke dua Ujang Karta (45) jabatan sebagai Sekdes Kohod dan saksi ke tiga, Kamsin (44) sebagai salah satu penggarap tanah yang di beli oleh Henky.

Dalam keterangan saksi pertama, Arsin mengatakan bahwa asal muasal Perkara terjadi pada November 2021, tersangka Henky mendatangi dirinya di kantor desa untuk meminta surat keterangan tanah garapan yang diakui sebagai miliknya.

Baca Juga :  Tipu Pengusaha, ASN Gadungan di Jabar Gondol 36 HP IPhone 14 Pro Max

“Awalnya saya menolak karena data yang dibawa cuma data kolektif nama nama penggarap, lalu beberapa hari kemudian datang lagi dengan memaksa untuk dibuatkan surat keterangan tanah garapan dengan membawa fotocopy surat keterangan tanah garapan miliknya yang ditandatangani oleh mantan Kades Kohod sebelumnya yaitu Rohaman, Nana Suryana dan Umayah. Masing masing atas nama Hengky dan Hendra disertai peta tanah garapan yang ditanda tangani oleh Rohaman (Kades) saat itu,” jelas Arsin.

Menurut keterangan Arsin, Akhirnya di buatkanlah surat keterangan tanah garapan atas nama Hengky dan Hendra pada tahun 2021 tanpa melakukan kroscek ke lokasi dengan alasan karena sudah ada bukti fotocopy surat keterangan tanah garapan yang sudah dibuat mantan mantan Kades sebelumnya.

“Setelah hasil kroscek saya ke lapangan, Maka dengan inisiatif saya pada bulan Agustus tahun 2023, saya membuat surat penarikan surat keterangan tanah garapan yang sudah dibuat sebelumnya dan disampaikan kepada Hengky dan Hendra.” katanya

Ditambahkannya, Penarikan surat keterangan tanah garapan tersebut dikarenakan, Hengky dan Hendra tidak pernah menggarap lahan garapan yang dimaksud dan yang bersangkutan bukan warga Desa Kohod.

Baca Juga :  Diduga alami gangguan Kejiwaan, Pria Paruh Baya Tewas Bunuh Diri Loncat dari Lantai 6 Apartemen Modernland

“Sebelum saya laporkan ke polisi, dari hasil survei ke lokasi, bahwa tanah garapan yang diklaim milik Henky dan Hendra yang ada di blok dua dan tiga. Ternyata itu adalah tanah laut,”paparnya

Sementara, Ujang (Sekdes) dalam kesaksiannya hanya bertindak sebagai perangkat desa bagian administrasi yang mengetahui bahwa surat keterangan penggarap tersebut ditandatangani oleh Kades Rohaman pada saat dia menjabat sebagai Kades Kohod.

Selanjutnya, Pengakuan Kamsin kepada Jaksa penuntut umum (JPU) yang namanya tercantum sebagai penggarap tanah garapan tersebut.dengan tegas ia katakan bahwa tidak pernah menggarap dan tidak memiliki surat garapan.

“Saya tidak pernah menggarap apa Lagi menjual ko tiba tiba Nama dan tanda tangan saya ada di dalam berkas perkara aneh juga ya.”kata Kamsin, yang selanjutnya dipertunjukkan tandatangannya kepada Hakim ketua.

Lebih lanjut, Saat Hakim Ketua
menanyakan kepada terdakwa (Hengky dan Hendra) apa yang dikatakan para saksi terdakwa Hengky dan Hendra menjawab “Benar yang Mulia.” jawabnya singkat

Info yang dihimpun, Sidang selanjutnya pada Selasa, tanggal 30 April 2024 mendatang.(Rom)

Berita Terkait

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025
LPI Desak Perbaikan Trotoar Rusak di RSUD Banten
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
‎Bhabinkamtibmas Nagrak Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Balekambang‎
Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:50 WIB

K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:12 WIB

LPI Desak Perbaikan Trotoar Rusak di RSUD Banten

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB